JurnalLugas.Com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, menanggapi kabar mengenai adanya wacana peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang dikabarkan akan mengubah mekanisme pengisian kursi Ketua DPR RI untuk periode mendatang. Menurut Dasco, kabar tersebut tidak benar.
“Tidak ada, kami tidak membahas hal itu,” ungkap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 1 Agustus 2024. Dia juga mengaku belum pernah mendengar tentang wacana tersebut sebelumnya. “Kami belum pernah mendengar. Siapa yang menyebarluaskannya?”.
Dasco meminta agar media menanyakan langsung kepada pihak yang menyebarkan isu tersebut untuk klarifikasi lebih lanjut. “Tanyakan saja kepada sumber berita tersebut, kami belum pernah mendengar,” ujarnya.
Terkait dengan masuknya revisi UU MD3 dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024, Dasco menjelaskan bahwa usulan tersebut berasal dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, karena ada beberapa pasal yang terkait dengan masalah keuangan.
“Ini bukan inisiatif kami, melainkan permintaan dari Pak Said Abdullah,” jelasnya.
Meski demikian, Dasco menambahkan bahwa revisi UU MD3 akhirnya diputuskan untuk tidak dilanjutkan di parlemen karena kekhawatiran akan menimbulkan kontroversi. “Kami khawatir jika revisi MD3 dilanjutkan, akan ada masalah yang tidak diinginkan. Kami sepakat untuk menunda,” tutupnya.






