JurnalLugas.Com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan penjelasan resmi terkait meningkatnya pembahasan publik mengenai banyaknya personel aktif yang ditugaskan di berbagai kementerian serta lembaga negara. Polri menegaskan bahwa seluruh penugasan tersebut dilakukan sesuai aturan dan melalui mekanisme seleksi berlapis.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol S. Nugroho, menyatakan bahwa jumlah personel yang menduduki jabatan strategis jauh lebih sedikit dibandingkan total keseluruhan personel yang bertugas di kementerian/lembaga.
“Jumlah anggota Polri yang mengisi kursi manajerial sebenarnya hanya sekitar tiga ratus orang. Sementara ribuan lainnya menjalankan fungsi teknis seperti staf, ajudan, atau pengamanan. Jadi tidak benar bahwa semuanya menjabat posisi sipil tingkat tinggi,” ujar Irjen S. Nugroho dalam penjelasannya di Jakarta.
Data Terbaru: 300 Pejabat, Lebih dari 4.000 Personel Pendukung
Berdasarkan data Polri per 16 November 2025, sekitar 300 personel mengisi jabatan eselon mulai dari Eselon I hingga IV, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Jabatan tersebut menempatkan anggota Polri sebagai tenaga ahli strategis di kementerian/lembaga tertentu.
Sementara itu, sekitar 4.000 anggota lainnya bukanlah pejabat struktural. Mereka bekerja sebagai staf administrasi, penyidik, koordinator teknis, pengemudi, pengawal pejabat, hingga tenaga pendukung lain yang dibutuhkan instansi pemohon.
Proses Penugasan Dimulai dari Permintaan Resmi
Polri menegaskan bahwa setiap penempatan anggota berlangsung berdasarkan permintaan tertulis dari kementerian atau lembaga negara. Setelah permintaan disampaikan, Polri melakukan evaluasi internal untuk menemukan kandidat yang paling sesuai.
Irjen S. Nugroho menuturkan bahwa setiap calon yang dinilai memenuhi kompetensi akan diajukan kepada instansi pemohon, dan baru kemudian diputuskan lewat mekanisme hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh Polri.
Untuk jabatan tingkat tinggi seperti JPT Utama dan JPT Madya, keputusan penunjukan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Sementara jabatan yang lebih rendah ditetapkan melalui Keputusan Menteri atau pimpinan lembaga terkait.
Penempatan Tidak Bisa Lewat Surat Internal
Polri kembali menegaskan bahwa penugasan anggota tidak dapat dilakukan hanya dengan surat internal Kapolri. Setiap penempatan harus memiliki dasar hukum formal.
“Untuk mengisi jabatan struktural, keputusan akhirnya tetap berasal dari Presiden atau kementerian terkait. Polri tidak memiliki kewenangan menempatkan anggota secara sepihak,” kata S. Nugroho menegaskan.
Akan Dibahas Bersama Tim Pokja Pasca Putusan MK
Seluruh skema penugasan ini juga akan dibahas kembali oleh tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Polri memastikan bahwa kebijakan ke depan akan mengikuti regulasi terbaru dan menghindari terjadinya multitafsir publik.
Baca berita lainnya di:
JurnalLugas.Com






