Terungkap! Ini Alasan Menteri Pertanian dan ESDM Pertahankan Polisi Aktif di Kementerian

Menteri Pertanian Amran Sulaiman
Foto : Menteri Pertanian Amran Sulaiman sedang memberikan keterangan kepada awak media.

JurnalLugas.Com – Polemik soal penugasan anggota Polri aktif di kementerian kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan terkait uji materi Undang-Undang Polri. Di tengah perdebatan tersebut, dua menteri di Kabinet Merah Putih secara terbuka menyatakan bahwa keberadaan personel Polri aktif justru membawa dampak positif bagi lembaga yang mereka pimpin.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian aktif di lingkungan Kementerian Pertanian bukan hanya sesuai prosedur, tetapi sangat mendukung efektivitas birokrasi dan memperkuat kontrol internal.

Bacaan Lainnya

“Kehadiran mereka itu sangat membantu di kementerian,” ujar Amran di Jakarta, Jumat 21 November 2025, menekankan bahwa pengawasan dan eksekusi program menjadi lebih optimal.

Sikap serupa juga disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Ia melihat posisi aparat penegak hukum aktif baik polisi maupun jaksa sebagai bagian integral dari tata kelola sektor energi yang memiliki tingkat kerawanan pelanggaran tinggi.

Menurut Bahlil, sektor migas dan minerba membutuhkan pengawasan berlapis agar tidak terjadi penyimpangan dalam tata kelola sumber daya strategis negara.

“Bagi kami, kolaborasi ini sangat membantu. Polisi aktif dan jaksa aktif ada mendampingi di ESDM, dan hal itu memperkuat pengawasan,” tutur Bahlil.

Ia mengungkapkan bahwa beberapa pejabat struktural di Kementerian ESDM saat ini berasal dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kementerian yang berpangkat Komisaris Jenderal.

Putusan MK Batasi Jabatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Sebelumnya, MK secara tegas membatasi ruang gerak anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil. Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang disampaikan Kamis (14/11), majelis hakim membatalkan ketentuan yang selama ini memungkinkan polisi aktif mengisi jabatan di luar struktur institusinya tanpa melepaskan keanggotaannya.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan amar putusan menyampaikan bahwa pasal yang menjadi celah penugasan polisi aktif di jabatan sipil bertentangan dengan konstitusi.

MK menegaskan bahwa jika anggota Polri menerima jabatan sipil, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian terlebih dahulu. Putusan tersebut sekaligus menutup ruang bagi penugasan tanpa perubahan status keanggotaan.

Apakah Akan Ada Penyesuaian di Kementerian?

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai penyesuaian birokrasi di kementerian yang masih memiliki aparat Polri aktif. Namun, pernyataan dua menteri sekaligus menunjukkan bahwa keberadaan personel kepolisian masih dianggap strategis dalam penguatan pengawasan dan manajemen risiko.

Pihak kementerian diperkirakan akan menunggu tindak lanjut lanjutan dari pemerintah dan Polri untuk memastikan implementasi putusan MK berjalan sesuai aturan tanpa mengganggu operasional lembaga.

Sikap Menteri Pertanian dan Menteri ESDM menunjukkan bahwa peran aparat Polri aktif di kementerian dipandang sebagai katalis kinerja dan pengawasan. Namun, dengan adanya putusan MK yang mempertegas batasan jabatan polisi aktif di ranah sipil, pemerintah kini berada pada fase transisi untuk menyesuaikan struktur birokrasi tanpa mengurangi fungsi pengawasan.

Sumber berita lengkap & update terbaru hanya di: https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Modus Curang Produsen Beras Terbongkar Mentan "Jangan Tipu Rakyat"

Pos terkait