JurnalLugas.Com – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea kembali menjadi pusat perhatian setelah mengungkap pandangannya mengenai mekanisme penentuan honor pengacara dalam sejumlah perkara.
Pernyataannya memicu diskusi luas karena menyinggung adanya komponen biaya di luar jasa hukum yang, menurutnya, kerap dimasukkan dalam nilai tagihan kepada klien.
Dalam sebuah perbincangan yang tayang di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Hotman menjelaskan bahwa praktik tersebut disebutnya bukan hal baru di lingkungan profesi advokat, khususnya saat menangani perkara bernilai besar atau klien tertentu.
“Kalau klien tidak bisa memberikan dana secara tunai, kadang nilai tagihan dibuat lebih besar,” ujar Hotman Paris, beberapa waktu lalu.
Ia menggambarkan bahwa angka yang tercantum dalam invoice kepada klien tidak selalu mencerminkan murni honor jasa hukum.
Menurut penjelasannya, sebagian nilai tersebut dapat dialokasikan untuk kebutuhan operasional yang disebut sebagai biaya lapangan maupun biaya lobi.
Sebagai ilustrasi, Hotman menyebut honor jasa hukum yang sesungguhnya dapat bernilai lebih kecil dibanding total tagihan yang diberikan kepada klien.
Meski demikian, dalam dokumen penagihan seluruh nominal tetap dicantumkan sebagai honor pengacara.
“Dalam praktik tertentu, ada biaya lain yang dimasukkan dalam tagihan. Itu yang saya sampaikan,” katanya.
Pernyataan tersebut segera memancing beragam respons. Sebagian kalangan mempertanyakan aspek transparansi dalam penetapan biaya jasa hukum, sementara lainnya menilai penjelasan tersebut merupakan sudut pandang pribadi yang tidak serta-merta menggambarkan praktik seluruh advokat di Indonesia.
Muncul di Tengah Sorotan Perkara Besar
Pernyataan Hotman Paris menjadi semakin ramai diperbincangkan karena disampaikan ketika dirinya tengah mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai kuasa hukum.
Hotman sebelumnya menyatakan bahwa pendampingan terhadap Febrie dilakukan secara pro bono atau tanpa menerima bayaran.
Menurutnya, keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan moral dan penghargaan atas kontribusi Febrie dalam penanganan berbagai perkara yang berkaitan dengan penyelamatan aset negara.
Namun, sikap itu juga memunculkan tanggapan dari berbagai pihak. Putranya, Frank Hutapea, secara terbuka mempertanyakan alasan pendampingan tanpa honor dan menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Transparansi Profesi Advokat Kembali Jadi Perbincangan
Pengakuan Hotman Paris kembali membuka ruang diskusi mengenai pentingnya transparansi biaya dalam layanan hukum.
Sejumlah praktisi menilai setiap pengacara memiliki mekanisme penetapan honor yang berbeda sesuai kesepakatan dengan klien, selama tetap berada dalam koridor hukum, etika profesi, dan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat berharap setiap bentuk kerja sama antara advokat dan klien dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai penggunaan dana maupun ruang lingkup layanan yang diberikan.
Perdebatan mengenai honor pengacara dan biaya pendampingan hukum diperkirakan masih akan terus bergulir seiring tingginya perhatian publik terhadap berbagai perkara yang melibatkan tokoh nasional.
Baca berita hukum, nasional, dan peristiwa terbaru lainnya di JurnalLugas.Com: https://jurnallugas.com
(Soefriyanto)






