JurnalLugas.Com – Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri dalam jejaring informasi pengawasan kepatuhan wajib pajak memicu perdebatan.
Sejumlah kalangan menilai langkah tersebut perlu dikomunikasikan secara jelas agar tidak memunculkan persepsi intimidasi terhadap masyarakat.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Dalam pedoman tersebut, Babinsa dan Bhabinkamtibmas disebut sebagai bagian dari jejaring informasi yang dapat membantu pemetaan potensi perpajakan di wilayah.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kedua unsur tersebut tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun pemungutan pajak.
DPR Ingatkan Pemerintah Jaga Kepercayaan Wajib Pajak
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah memastikan implementasi kebijakan tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
“Jangan sampai kebijakan ini justru mengurangi kepercayaan masyarakat yang selama ini didorong untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela,” ujar Puan.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menilai pemerintah perlu mempertimbangkan dampak psikologis dari pelibatan aparat kewilayahan.
Menurutnya, upaya meningkatkan kepatuhan pajak tidak boleh menghadirkan kesan bahwa wajib pajak sedang diawasi dengan pendekatan yang menakutkan.
“Jangan sampai masyarakat merasa terintimidasi atau bahkan terteror dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” kata Saan.
Ia juga mengingatkan agar Direktorat Jenderal Pajak terlebih dahulu mengkaji secara menyeluruh konsekuensi kebijakan sebelum melibatkan institusi di luar kewenangan perpajakan.
DJP Klaim Babinsa Hanya Membantu Koordinasi Informasi
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan polemik yang berkembang tidak sesuai dengan substansi aturan.
Menurutnya, Babinsa maupun Bhabinkamtibmas hanya berperan dalam membangun koordinasi informasi di tingkat wilayah apabila diperlukan petugas pajak.
“Kehadiran mereka hanya mendukung koordinasi informasi, bukan melakukan pemeriksaan ataupun pemungutan pajak,” ujar Bimo.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan kepatuhan wajib pajak tetap mengandalkan sistem digital milik DJP, seperti Compliance Risk Management (CRM), geotagging, dan Cortex untuk melakukan analisis risiko sebelum petugas turun ke lapangan.
Koordinasi dengan aparat kewilayahan hanya dilakukan ketika diperlukan informasi tambahan mengenai kondisi wilayah atau objek yang sedang dipetakan.
Bimo juga menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan pedoman internal yang telah digunakan sejak 2020.
TNI AD Tegaskan Tidak Ada Penambahan Tugas Babinsa
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny, turut memberikan penjelasan bahwa penyebutan Babinsa dalam surat edaran DJP tidak mengubah tugas maupun kewenangan prajurit TNI.
“Babinsa tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan pembinaan teritorial dan tidak memiliki kewenangan dalam penegakan hukum perpajakan,” tegas Donny.
Ia menambahkan bahwa seluruh kewenangan terkait pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan sepenuhnya berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
Babinsa hanya dapat memberikan dukungan koordinasi apabila diminta untuk memperlancar komunikasi di wilayah binaannya.
Fokus Perluasan Basis Data Pajak
Dalam SE-8/PJ/2026, DJP menjelaskan bahwa pembangunan jejaring informasi merupakan salah satu metode memperluas basis data perpajakan.
Selain memanfaatkan aparat kewilayahan, DJP juga menggunakan berbagai teknologi modern seperti remote sensing, web scraping, analisis media, telaah ilmiah, hingga pemetaan kawasan ekonomi untuk menemukan potensi pajak baru.
Data yang diperoleh kemudian diverifikasi melalui proses validasi administratif dan material sebelum dijadikan dasar tindak lanjut oleh petugas pajak.
Surat edaran tersebut juga mencabut sejumlah pedoman lama dan menjadi tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 mengenai pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Sejumlah pengamat menilai penguatan basis data perpajakan memang diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, pelaksanaannya harus dibarengi transparansi serta komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat.
Kejelasan mengenai batas kewenangan setiap institusi dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan upaya peningkatan kepatuhan pajak tetap berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Baca berita ekonomi, perpajakan, dan kebijakan nasional terbaru hanya di JurnalLugas.Com
https://JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






