Hotman Paris Mundur dari Tim Hukum Febrie Adriansyah, Alasan Saraf Terjepit ke Singapura

JurnalLugas.Com – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea memutuskan mengakhiri perannya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Keputusan tersebut diambil setelah kondisi kesehatannya memburuk dan mengharuskannya mengurangi aktivitas profesional untuk sementara waktu.

Bacaan Lainnya

Hotman menyampaikan bahwa keputusan itu bukan berkaitan dengan substansi perkara yang ditanganinya, melainkan murni didasarkan pada pertimbangan medis.

Ia mengaku telah memberitahukan langsung kepada Febrie Adriansyah mengenai pengunduran dirinya beberapa hari sebelumnya.

“Beberapa hari lalu saya sudah menyampaikan langsung kepada Pak Febrie bahwa saya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum,” ujar Hotman kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Dalam keterangannya, Hotman mengungkapkan tengah menjalani perawatan akibat gangguan saraf terjepit.

Kondisi tersebut membuat dokter menyarankan agar dirinya menghentikan seluruh aktivitas kerja selama beberapa waktu demi mempercepat proses pemulihan.

Ia mengaku sebelumnya telah menjalani perawatan intensif di Singapura, termasuk menjalani rawat inap selama beberapa hari.

Namun, padatnya agenda pekerjaan setelah kembali ke Indonesia membuat proses penyembuhan tidak berjalan optimal.

Menurut Hotman, dokter kembali mengingatkan bahwa istirahat total menjadi langkah penting agar kondisinya tidak semakin memburuk.

Untuk melanjutkan pengobatan, Hotman memastikan akan kembali berangkat ke Singapura pada Jumat dini hari.

Langkah tersebut dilakukan agar terapi medis yang dijalaninya dapat berlangsung secara maksimal.

Keputusan mengurangi aktivitas profesional juga disebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap anjuran tim medis demi menjaga kondisi kesehatannya dalam jangka panjang.

Meski tidak lagi menjadi kuasa hukum utama, Hotman menegaskan proses pendampingan hukum terhadap Febrie Adriansyah tidak akan terhenti.

Penanganan perkara akan dilanjutkan oleh tim advokat yang selama ini telah bekerja bersamanya.

Dengan demikian, proses hukum yang sedang berjalan dipastikan tetap memiliki pendampingan dari tim hukum yang telah memahami perkembangan kasus tersebut.

Langkah mundurnya Hotman sekaligus menunjukkan bahwa kondisi kesehatan menjadi faktor utama yang memengaruhi keputusan tersebut, sementara komitmennya untuk memastikan klien tetap mendapatkan pendampingan hukum tetap dijaga melalui tim yang telah disiapkan.

Kunjungi JurnalLugas.Com untuk mendapatkan informasi terkini, mendalam, dan terpercaya seputar hukum, nasional, serta berbagai isu penting lainnya.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Silfester Matutina Belum Ditetapkan Buron, Kejagung Masih Proses Pencarian

Pos terkait