JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial tidak akan terhenti, meskipun tersangka Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe (BRT) kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya.
Langkah hukum tersebut tidak mempengaruhi jalannya penyidikan.
“Praperadilan ini tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Juru Bicara KPK, BP, di Jakarta, Sabtu 22 November 2025.
Penyidikan Terus Diperkuat di Lapangan
Menurut BP, penyidik KPK tetap intens melakukan pemeriksaan saksi untuk memperdalam informasi teknis penyaluran bansos di lapangan, terutama soal kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dibandingkan kontrak yang disepakati.
Ia menegaskan lembaganya tetap menghormati upaya hukum yang ditempuh tersangka, namun penyidikan akan berjalan sesuai prosedur.
“Sebagai termohon, kami menghormati pengajuan praperadilan tersebut. Namun praperadilan pertama telah memutuskan seluruh proses penanganan perkara dan penetapan tersangka terhadap saudara BRT sah secara formil,” jelasnya.
Perjalanan Kasus hingga Penetapan Para Tersangka
Kasus korupsi bansos beras Kemensos pertama diumumkan KPK pada 15 Maret 2023, terkait penyaluran bantuan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020–2021.
Pada 23 Agustus 2023, KPK mengumumkan tersangka pertama dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp326 miliar. Mereka adalah:Nama Jabatan IW Dirut PT Mitra Energi Persada & Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada RR Anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada RC Manajer Umum PT Trimalayan Teknologi Persada & Direktur PT Envio Global Persada MKW Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR Logistics) 2018–2021 BS Direktur Komersial BGR Logistics 2018–2021 AC VP Operasional BGR Logistics 2018–2021
Kasus kemudian berkembang. Pada 19 Agustus 2025, KPK membuka klaster baru penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia (DNR), sekaligus mencegah empat orang bepergian ke luar negeri:
- ES – Staf Ahli Mensos Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial
- BRT – Komisaris Utama DNR Logistics & Dirut DNR Indonesia
- KJT – Dirut DNR Logistics 2018–2022
- HER – Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024
Pada tanggal yang sama, KPK juga menunjuk tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam klaster ini, dengan kerugian negara mencapai Rp200 miliar.
Penetapan Rudy Tanoe dan Edi Suharto sebagai Tersangka
Pada 11 September 2025, KPK mengumumkan Rudy Tanoe (BRT) sebagai salah satu tersangka setelah ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, pada 2 Oktober 2025, Edi Suharto (ES) juga diumumkan sebagai tersangka berikutnya dalam kasus yang sama.
Sampai saat ini, KPK sudah mengumumkan dua tersangka dari klaster DNR, sementara satu tersangka lagi dan dua korporasi belum dipublikasikan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Tidak Ada Celah Menghentikan Penyidikan
KPK kembali menegaskan bahwa upaya praperadilan tidak dapat menghentikan proses penanganan perkara pidana korupsi. Penyidik akan terus bekerja hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Proses hukum berjalan, dan KPK tetap pada komitmen untuk menuntaskan penanganan perkara bansos beras ini,” tutup BP.
Kasus bansos beras ini mendapat sorotan publik karena melibatkan anggaran bantuan untuk warga miskin pada masa pandemi COVID-19. Pemerhati hukum menilai penyelesaian kasus ini menjadi uji integritas lembaga penegak hukum dalam melindungi hak masyarakat penerima bansos.
Baca berita lainnya di : https://JurnalLugas.Com






