JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempercepat pembahasan terkait program baru yang memungkinkan masyarakat membeli barang sitaan lewat skema cicilan melalui bank. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada 2026 dan menjadi langkah besar dalam memperluas akses publik terhadap lelang aset hasil tindak pidana.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa pihaknya menargetkan skema cicilan tersebut bisa berjalan paling cepat tahun depan.
Menurut Mungki, rencana itu kini sedang memasuki tahap penyempurnaan bersama pihak perbankan. “Harapan kami, sistem pembelian dengan cicilan sudah dapat diterapkan pada 2026,” ucapnya dalam kegiatan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta.
Fasilitas Baru untuk Masyarakat yang Ingin Ikut Lelang
Mungki menjelaskan bahwa program cicilan ini dirancang untuk membantu masyarakat yang berminat mengikuti lelang, namun tidak memiliki kemampuan membayar penuh dalam satu waktu. Dengan adanya skema kredit, peserta lelang dapat menjangkau aset sitaan yang sebelumnya sulit dibeli secara tunai.
Ia menuturkan bahwa bukan sedikit masyarakat yang ingin ikut lelang KPK, tetapi akhirnya mengurungkan diri karena keterbatasan anggaran. Skema cicilan dinilai sebagai solusi agar lebih banyak masyarakat dari berbagai latar belakang ekonomi bisa ikut serta.
Belum Bisa Diterapkan pada Lelang Hakordia 2025
Meski target pemberlakuan ditetapkan untuk 2026, Mungki menegaskan bahwa skema tersebut belum dapat diimplementasikan pada pelaksanaan Lelang Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang berlangsung 10 November–9 Desember 2025.
Ia mengungkapkan bahwa kerja sama dengan perbankan masih berada dalam tahap perumusan. “Kami masih melakukan penjajakan dan diskusi teknis dengan pihak bank untuk memastikan skema kreditnya aman, transparan, dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Menurutnya, meski pembahasan sudah dimulai sejak awal tahun, masih ada sejumlah aspek yang memerlukan pendalaman, seperti mekanisme penilaian jaminan, penentuan tenor, dan syarat pembiayaan bagi calon peserta lelang.
Minat Pembeli Meningkat Sepanjang 2025
Walaupun fitur cicilan belum hadir, data KPK memperlihatkan bahwa antusiasme masyarakat dalam mengikuti lelang sepanjang 2025 terus menunjukkan tren positif. Penjualan aset sitaan terutama untuk kategori barang tidak bergerak mengalami peningkatan signifikan.
Catatan penjualan KPK:
- Maret 2025: 4 lot aset tidak bergerak terjual
- Juni 2025: meningkat menjadi 10 lot
- September 2025: melonjak hingga 41 lot
Lonjakan tersebut menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk memiliki aset sitaan semakin besar, sejalan dengan meningkatnya transparansi dan nilai ekonomi barang yang dilelang.
Dorongan Optimisme untuk Pemulihan Aset Negara
KPK menilai penerapan skema cicilan melalui bank akan memperkuat efektivitas pengelolaan barang sitaan. Dengan lebih banyak peserta yang mampu mengikuti lelang, pemulihan aset negara bisa berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Kebijakan ini juga diharapkan mendukung upaya pemberantasan korupsi secara lebih luas, khususnya dalam memastikan nilai aset hasil tindak pidana dapat kembali dimanfaatkan oleh negara.
KPK memastikan bahwa mekanisme detail skema cicilan akan diumumkan setelah seluruh tahap pembahasan dengan bank mitra selesai.
Baca berita lengkap lainnya di: https://JurnalLugas.Com






