JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguatkan komitmennya dalam pemulihan kerugian negara melalui lelang aset tindak pidana korupsi. Salah satu langkah yang mencuri perhatian publik tahun ini adalah pelelangan satu unit rumah milik politikus Partai Golkar, Setya Novanto. Lelang tersebut dibuka sejak 10 November hingga 9 Desember 2025, bertepatan dengan momentum Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia 2025.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa rumah yang dilelang berada di wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), bukan di Jakarta sebagaimana dugaan sebagian masyarakat. “Untuk yang milik Setya Novanto, lokasinya memang di Kupang, NTT. Barangnya tidak berada di Jakarta,” ujarnya saat ditemui di Rupbasan KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Aset Berkode ETF62G dengan Nilai Limit Rp2,18 Miliar
Berdasarkan data yang dipublikasikan melalui laman resmi lelang negara, rumah milik Setya Novanto tersebut tercatat dengan kode ETF62G. Aset itu berupa sebidang tanah seluas 550 meter persegi berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri di atasnya.
Properti tersebut berlokasi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, salah satu kawasan pemukiman yang cukup berkembang di kota tersebut. KPK menetapkan nilai limit Rp2.181.065.000 atau sekitar Rp2,18 miliar untuk aset tersebut.
Calon peserta lelang yang berminat wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp1 miliar sebelum proses penawaran berlangsung. Informasi lengkap mengenai mekanisme, jadwal, dan ketentuan lelang dapat diakses langsung melalui portal resmi lelang.go.id.
Upaya Pemulihan Aset Negara
KPK menegaskan bahwa pelelangan aset ini merupakan bagian dari proses eksekusi untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Melalui lelang terbuka, publik dapat ikut berperan sebagai peserta, sekaligus mendukung momentum antikorupsi nasional yang rutin diperingati setiap Desember.
Menurut Mungki, KPK terus mendorong transparansi dalam pengelolaan barang rampasan negara, termasuk memastikan seluruh aset yang telah inkrah dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan negara. “Kami ingin memastikan setiap barang rampasan yang dieksekusi bisa memberikan manfaat melalui mekanisme yang bersih dan akuntabel,” katanya.
Status Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Sementara itu, informasi mengenai status hukum Setya Novanto kembali mencuat ke publik. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, pada Agustus 2025 menegaskan bahwa mantan Ketua DPR RI itu telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa kebebasan penuh belum bisa dinikmati oleh Setya Novanto. “Yang bersangkutan baru bebas murni pada 2029. Saat ini masih menjalani masa pembebasan bersyarat dan wajib lapor sampai April 2029,” ujarnya saat dikonfirmasi di Bandung pada 17 Agustus 2025.
Dengan status tersebut, Setya Novanto masih terikat kewajiban administratif dan aturan pemasyarakatan lainnya hingga masa pembebasannya tuntas.
Lelang Aset sebagai Pengingat Publik
KPK berharap momentum Hakordia 2025 menjadi pengingat kolektif bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara. Lelang aset seperti rumah milik Setya Novanto menjadi simbol upaya keberlanjutan tersebut.
Aset ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian panjang kasus korupsi besar yang menyeret sejumlah pejabat publik, dan kini dihadirkan kembali ke ruang publik melalui mekanisme lelang resmi negara.
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti proses ini, KPK menganjurkan untuk melakukan pengecekan dokumen aset secara detail dan mematuhi ketentuan administrasi yang berlaku di portal lelang negara.
Selengkapnya berita dan laporan investigatif lainnya dapat dibaca di: https://JurnalLugas.Com






