Prabowo Kirim KPK & Kejaksaan Habisi Praktek Korupsi di BUMN

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kami mendukung upaya Presiden yang mendorong perbaikan tata kelola BUMN melalui langkah pencegahan korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (30/9).

Bacaan Lainnya

Menurut Budi, korupsi menjadi salah satu penyebab inefisiensi di BUMN. Praktik yang kerap muncul, antara lain gratifikasi, suap, pengaturan pengadaan barang dan jasa, serta kerugian keuangan negara.

Baca Juga  Korupsi Jalan Sumut Rp231,8 Miliar KPK Periksa Eks Sekdaprov Muhammad Armand Effendy Pohan

“Kami berharap inisiatif Presiden ini mendorong BUMN menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), sekaligus menumbuhkan budaya bisnis yang transparan dan berintegritas,” jelasnya.

KPK pun menyediakan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) sebagai pedoman bagi pelaku usaha dalam menerapkan praktik bisnis bersih. Penerapan prinsip ini diyakini akan membantu BUMN berperan efektif dalam menjalankan kebijakan ekonomi dan pelayanan publik, sekaligus memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan di hadapan pimpinan partai politik, Senin (29/9), bahwa pihaknya siap memerintahkan KPK maupun Kejaksaan Agung menindak pimpinan BUMN bila terindikasi terjadi korupsi atau penyalahgunaan.
“Saya akan minta KPK dan Kejaksaan menindak siapa pun yang melanggar,” ujar Presiden.

Baca Juga  KPK Usut Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Anggaran Tahunan Jadi Sorotan

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola BUMN sekaligus mendorong praktik bisnis yang bersih dan transparan.

Berita lainnya di: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait