JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Kami mendukung upaya Presiden yang mendorong perbaikan tata kelola BUMN melalui langkah pencegahan korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (30/9).
Menurut Budi, korupsi menjadi salah satu penyebab inefisiensi di BUMN. Praktik yang kerap muncul, antara lain gratifikasi, suap, pengaturan pengadaan barang dan jasa, serta kerugian keuangan negara.
“Kami berharap inisiatif Presiden ini mendorong BUMN menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), sekaligus menumbuhkan budaya bisnis yang transparan dan berintegritas,” jelasnya.
KPK pun menyediakan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) sebagai pedoman bagi pelaku usaha dalam menerapkan praktik bisnis bersih. Penerapan prinsip ini diyakini akan membantu BUMN berperan efektif dalam menjalankan kebijakan ekonomi dan pelayanan publik, sekaligus memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan di hadapan pimpinan partai politik, Senin (29/9), bahwa pihaknya siap memerintahkan KPK maupun Kejaksaan Agung menindak pimpinan BUMN bila terindikasi terjadi korupsi atau penyalahgunaan.
“Saya akan minta KPK dan Kejaksaan menindak siapa pun yang melanggar,” ujar Presiden.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola BUMN sekaligus mendorong praktik bisnis yang bersih dan transparan.
Berita lainnya di: JurnalLugas.Com






