JurnalLugas.Com – Posisi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini resmi kosong setelah Yahya Cholil Staquf dinyatakan tidak lagi menjabat. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar pada Rabu, 26 November 2025.
Surat edaran tersebut diteken oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakir. Dokumen resmi menyebutkan, mulai 26 November 2025, Gus Yahya tidak lagi memiliki status Ketua Umum dan kehilangan hak terkait atribut, fasilitas, maupun kewenangan jabatan.
Mekanisme internal PBNU sesuai peraturan yang berlaku akan segera dijalankan, termasuk mengacu pada Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025, Peraturan Nomor 13 Tahun 2025 tentang pemberhentian fungsionaris, dan Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023 terkait pelimpahan fungsi jabatan. Berdasarkan ketentuan ini, PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno untuk menentukan pengisian jabatan Ketua Umum.
Selama kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan organisasi sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
Menanggapi hal ini, Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakir menyampaikan secara singkat, “Surat edaran ini resmi diterbitkan, dan semua proses selanjutnya akan mengikuti aturan yang berlaku di organisasi.”
Surat edaran juga menegaskan bahwa Gus Yahya berhak menyampaikan keberatan melalui Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai prosedur internal.
Keputusan ini menjadi perhatian publik dan internal PBNU, mengingat dampaknya terhadap struktur kepemimpinan dan arah organisasi ke depan.
Untuk informasi lebih lengkap terkait perkembangan PBNU, dapat diakses di JurnalLugas.Com.






