Muktamar NU Bahas Zakat Bisa Kurangi Pajak, Ini Skema Diusulkan

JurnalLugas.Com – Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membahas gagasan baru dalam tata kelola kewajiban finansial masyarakat, yakni mengintegrasikan zakat dengan pajak melalui skema tax credit.

Pembahasan tersebut muncul dalam sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu’iyyah di Aula MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Perumus sidang, KH Ahmad Yazid Fattah, menjelaskan bahwa fikih mengenal kewajiban terhadap harta di luar zakat dalam kondisi tertentu. Namun, penerapannya berkaitan dengan kepentingan kemanusiaan dan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, pembahasan di Muktamar NU tidak hanya melihat zakat sebagai kewajiban keagamaan, tetapi juga mengkaji bagaimana kewajiban finansial masyarakat dapat ditempatkan dalam sistem yang lebih adil.

Baca Juga  Apakah Anggota DPR Lapor Pajak? Menelisik Kewajiban, Transparansi, Realitas Kursi Parlemen

Salah satu gagasan yang menjadi perhatian adalah zakat sebagai pengurang pajak terutang. Konsep ini berbeda dengan ketentuan yang berlaku saat ini, di mana zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak.

Dengan skema tax credit, zakat yang telah ditunaikan nantinya dibayangkan dapat langsung diperhitungkan terhadap pajak yang harus dibayar. Artinya, mekanisme tersebut berpotensi mengubah hubungan antara kewajiban zakat dan pajak secara lebih langsung.

Pembahasan ini juga berkaitan dengan rekomendasi Musyawarah Nasional Alim Ulama NU 2025 yang mendorong negara memperkuat sumber penerimaan APBN dari sektor nonpajak. Peran BUMN sebagai salah satu sumber penerimaan negara turut menjadi bagian dari pembahasan.

Baca Juga  Sekjen PKB Hassanudin Wahid Absen di Undangan Resmi PBNU Cholil Nafis Tidak Ada Kabar

Gagasan integrasi zakat dan pajak masih berada dalam ranah pembahasan Muktamar. Hasil sidang komisi selanjutnya akan dibawa ke forum pleno untuk mendapatkan pengesahan.

Jika diterapkan melalui kebijakan negara, konsep tersebut tentu membutuhkan kajian lebih lanjut, terutama menyangkut aturan perpajakan, pengelolaan zakat, serta mekanisme agar tidak terjadi tumpang tindih kewajiban masyarakat.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait