JurnalLugas.Com — Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi pengusaha Hendry Lie dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dengan putusan tersebut, hukuman penjara 14 tahun yang dijatuhkan pada tingkat banding dipastikan tetap berlaku.
Putusan kasasi teregister dengan nomor 11312 K/PID.SUS/2025 dan tertuang dalam amar putusan yang menyatakan, “Menolak permohonan kasasi terdakwa.” Informasi ini terpantau dari laman Info Perkara MA pada Jumat (28/11).
Majelis kasasi yang memutus perkara ini dipimpin Hakim Agung P. Haryadi, didampingi dua anggotanya A. M. Jaya dan Yanto, pada sidang tertutup Selasa (25/11). Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap minutasi.
Vonis 14 Tahun Hingga Denda Rp1 Miliar Tetap Berlaku
Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang sebelumnya menjatuhkan:
- Pidana penjara 14 tahun
- Denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan
- Uang pengganti Rp1,052 triliun subsider 8 tahun penjara
Seorang sumber internal pengadilan yang enggan disebutkan namanya (disingkat S. MA) menyebut keputusan majelis merupakan bentuk konsistensi terhadap fakta persidangan. “Majelis menilai tidak ada alasan hukum yang dapat membatalkan putusan sebelumnya,” ujarnya.
Skema Korupsi: Pembelian Bijih Timah Ilegal Lewat Perusahaan Afiliasi
Dalam dakwaan, Hendry Lie disebut menerima Rp1,06 triliun melalui PT Tinindo Internusa dari serangkaian transaksi ilegal, mulai dari:
- Pembelian bijih timah ilegal
- Kerja sama borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP)
- Sewa smelter
- Pengaturan harga pokok produksi (HPP) PT Timah
Perbuatan tersebut dilakukan bersama beberapa terdakwa dan terpidana lain, yang menurut perhitungan penyidik menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Instruksi kepada Manajemen dan Dugaan Kerja Sama dengan Smelter Swasta
Jaksa mengungkap Hendry Lie, sebagai pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, memberi instruksi kepada dua bawahannya:
- R., General Manager Operasional
- F. L., Marketing PT Tinindo Internusa 2008–2018
Mereka diminta membuat dan menandatangani surat penawaran kerja sama penyewaan alat pengolahan timah kepada PT Timah. Format surat itu disebut sudah disiapkan oleh pihak PT Timah.
Kerja sama tersebut juga melibatkan smelter swasta seperti:
- PT Refined Bangka Tin
- CV Venus Inti Perkasa
- PT Sariwiguna Binasentosa
- PT Stanindo Inti Perkasa
Namun, menurut JPU, smelter-smelter itu tidak memenuhi kualifikasi kompetensi (CP).
Setelahnya, Hendry bersama Fandy dan Rosalina diduga membeli dan mengumpulkan bijih timah dari para penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah melalui sejumlah perusahaan afiliasi:
- CV Bukit Persada Raya
- CV Sekawan Makmur Sejati
- CV Semar Jaya Perkasa
Seorang analis hukum pidana (disingkat A. HP) menilai putusan ini akan menjadi preseden penting. “Kasus tata niaga timah adalah mega skandal. Putusan kasasi ini menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi di sektor pertambangan,” ucapnya.
Kunjungi: https://JurnalLugas.Com






