Uji Materi UU Pemilu, Caleg Tanpa Partai Bakal Diizinkan? Demi Fraksi Rakyat, Politik Tanpa Parpol

JurnalLugas.Com — Wacana membuka jalur politik bagi warga non-partai menuju parlemen kembali menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Permohonan yang diajukan Koordinator Nasional Presidium Fraksi Rakyat, Yudi Syamhudi Suyuti, terdaftar dengan nomor perkara 233/PUU-XXIII/2025. Ia menilai beleid yang mengharuskan calon anggota legislatif menjadi anggota partai politik sudah tidak lagi sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Bacaan Lainnya

Mendorong Keterwakilan Warga Tanpa Afiliasi Parpol

Yudi menilai aturan saat ini membuat ruang representasi publik menjadi sempit. Ia ingin ada jalur alternatif agar masyarakat dapat hadir langsung di parlemen tanpa harus terikat struktur partai.

Dalam penyampaiannya di MK, Yudi mengatakan bahwa keinginan tersebut berangkat dari kebutuhan menghadirkan hubungan langsung antara warga dan wakilnya. “Kami mendorong adanya saluran politik yang memungkinkan rakyat benar-benar terhubung dengan para pengambil keputusan di DPR,” ujarnya dalam persidangan di Jakarta.

Baca Juga  Perludem Tingginya Sengketa Pilkada 2024 MK Proses 312 Permohonan PHPKADA

Ia menegaskan bahwa kelompok-kelompok masyarakat seperti komunitas lintas agama, etnis, organisasi sosial, serikat, dan individu yang memiliki kapasitas politik seharusnya dapat berkompetisi sebagai calon anggota DPR tanpa wajib menjadi anggota parpol.

Gagasan Pembentukan ‘Fraksi Rakyat’

Pemohon juga menggagas adanya fraksi rakyat di DPR, yang berfungsi sebagai ruang representasi langsung dari masyarakat. Menurutnya, keberadaan fraksi dari unsur non-parpol dapat menjadi solusi menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Yudi menyebut bahwa partai politik tetap dapat menjadi kendaraan administrasi pemilu, tetapi tidak seharusnya membatasi ruang representasi. “Perwakilan dari kelompok masyarakat bisa menjadi pengimbang fraksi partai dan memberi warna baru dalam proses politik,” tuturnya.

Berlandaskan UUD 1945 dan Hak Politik Warga

Permohonan ini, menurut Yudi, berangkat dari gagasan dasar dalam Pasal 1 dan Pasal 28C UUD 1945 yang menjamin bahwa rakyat memegang kedaulatan dan berhak berperan aktif dalam politik.

Ia menilai bahwa memberi kesempatan bagi caleg non-parpol akan memperkuat keterlibatan masyarakat dalam penyusunan undang-undang maupun dalam proses amandemen konstitusi. “Jika DPR membuka ruang bagi elemen rakyat, tidak ada suara publik yang tercecer dari keputusan nasional,” kata Yudi.

Baca Juga  Pasal Penghinaan Presiden dan Zina Kembali Digugat, MK Gelar Sidang Lanjutan

Pasal yang Digugat

Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu berbunyi bahwa bakal calon legislatif wajib menjadi anggota partai politik peserta pemilu.

Yudi meminta pasal tersebut dimaknai ulang menjadi lebih inklusif, yakni mengakomodasi warga negara yang bukan anggota parpol, tetapi dicalonkan sebagai representasi kelompok maupun komunitas tertentu untuk mengisi formasi fraksi rakyat.

Proses Sidang dan Tahapan Berikutnya

Sidang perdana perkara ini telah dilangsungkan pada 4 Desember 2025. Sesuai ketentuan hukum acara MK, pemohon diberikan waktu 14 hari untuk menyempurnakan permohonan sebelum masuk ke tahap pembuktian.

Perkara ini diperkirakan menjadi salah satu uji materi paling krusial, mengingat potensi perubahan mendasar pada sistem pencalonan legislatif Indonesia. Jika dikabulkan, DPR bisa membuka pintu bagi calon dari unsur masyarakat non-partai untuk pertama kalinya dalam sejarah.

Selengkapnya dapat dibaca di: https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait