Patroli Bea Cukai Batam Gagalkan 414 Ribu Batang Rokok Ilegal di Teluk Bintan

Rokok ilegal
Foto : Rokok Ilegal

JurnalLugas.Com — Tim patroli laut Bea Cukai Batam kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga wilayah perairan Kepulauan Riau. Sebanyak 414.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil diamankan dalam operasi di perairan Teluk Bintan, Rabu (3/12).

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyebut penindakan ini tak lepas dari kerja sama intelijen dan informasi masyarakat. “Penindakan ini merupakan hasil sinergi pengawasan dan tindak lanjut dari laporan warga,” ujarnya di Batam, Minggu (7/12).

Bacaan Lainnya

Dua Hari Setelah Pengungkapan Kasus Serupa

Zaky menjelaskan, penindakan ini dilakukan hanya dua hari setelah keberhasilan sebelumnya di perairan Pulau Ngenang, di mana petugas mengamankan 371.200 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan kapal pompong tanpa identitas.

Dalam operasi terbaru, Tim Satgas Patroli BC 10029 tengah menyisir kawasan Pulau Lobam hingga Pulau Dompak ketika menemukan perahu cepat yang sesuai dengan informasi awal. Kapal tersebut menggunakan mesin Yamaha 2×200 PK dan tidak memiliki nama.

Baca Juga  Laporan Pencemaran Nama Baik Faizal Assegaf Seret Jubir KPK, Polda Metro Jaya Mulai Penyelidikan

Namun, bukannya berhenti, kapal itu justru melakukan manuver berbahaya. “Terjadi kejar-kejaran antara kapal terduga dan tim patroli,” kata Zaky.

Kapal Ditinggal, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Pengejaran berakhir ketika kapal sasaran mengandaskan diri di wilayah Pulau Tanjung Seboak. Ketika petugas naik ke kapal, mereka tidak menemukan awak. Upaya pencarian dilakukan, namun situasi gelap dan hutan bakau yang lebat menghambat proses pelacakan.

Dalam pemeriksaan kapal, ditemukan rokok ilegal dari berbagai merek, masing-masing:

  • UFO Mind: 272.000 batang
  • UFO Bold: 72.000 batang
  • Double Happiness: 60.000 batang
  • Shanghari: 10.000 batang

Seluruh barang bukti dan kapal kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk penyelidikan lanjutan. Petugas juga menyisir lokasi laut untuk mencari barang bukti lain yang sempat dibuang oleh pelaku.

Langkah Tegas Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Zaky menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan Bea Cukai Batam dalam memberantas rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara. “Meski menghadapi situasi tidak kooperatif, petugas tetap menjalankan prosedur dan berhasil mengamankan sarana serta barang bukti,” ujarnya.

Baca Juga  Jutaan Batang Rokok Ilegal Disita di Makassar, Negara Nyaris Rugi Rp3,7 Miliar

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun jual beli rokok tanpa pita cukai. “Jika menemukan peredaran rokok ilegal, segera laporkan ke Hotline Bea Cukai Batam di 0877-4914-4577,” imbaunya.

Sepanjang Januari–Juli 2025, Bea Cukai Batam telah memusnahkan 336 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek sebagai bukti keseriusan penegakan hukum.

Sumber berita dan informasi lainnya bisa dibaca melalui: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait