Jutaan Batang Rokok Ilegal Disita di Makassar, Negara Nyaris Rugi Rp3,7 Miliar

Rokok ilegal
Foto : Rokok Ilegal

JurnalLugas.Com – Upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil digagalkan aparat gabungan TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Operasi senyap yang berlangsung hingga dini hari itu mengungkap peredaran rokok ilegal bernilai miliaran rupiah yang diduga melibatkan jaringan distribusi terorganisir.

Tim Naval Region VI Quick Response (NR6QR) Komando Daerah Angkatan Laut VI bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan melakukan penindakan setelah menemukan aktivitas mencurigakan sebuah truk kontainer di kawasan Makassar New Port.

Bacaan Lainnya

Komandan Kodaeral VI, Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, mengungkapkan kecurigaan muncul saat personel patroli melihat kendaraan kontainer yang terus berputar di sekitar area pelabuhan tanpa memasuki kawasan bongkar muat.

“Anggota melihat ada pola yang tidak biasa. Truk hanya mondar-mandir dan pengemudinya tampak terus memantau situasi. Dari situ dilakukan pembuntutan,” ujar Andi Abdul Aziz saat konferensi pers di Markas Kodaeral VI Makassar, Jumat 08 Mei 2026.

Baca Juga  OTT KPK Bea Cukai, Perusahaan Rokok Diduga Beri Suap, Siapa Saja Terlibat?

Pengintaian kemudian mengarah ke sebuah gudang jasa angkutan barang di Jalan Sarappo, Kecamatan Wajo, Makassar. Aparat langsung melakukan pemeriksaan setelah sopir kontainer meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan karton rokok tanpa pita cukai resmi yang disimpan di dalam kontainer berukuran 20 feet. Barang ilegal tersebut diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia Timur.

Petugas mengamankan satu unit truk kontainer bernomor polisi DD 8010 SY beserta kontainer bernomor CTPU 2743386. Total rokok ilegal yang ditemukan mencapai 244 karton atau sekitar 3.904.000 batang.

Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp5,79 miliar. Sementara potensi kerugian negara akibat penghindaran cukai dan pajak ditaksir sekitar Rp3,77 miliar.

Kerugian tersebut terdiri atas cukai hasil tembakau senilai Rp2,91 miliar, Pajak Pertambahan Nilai hasil tembakau sekitar Rp573 juta, serta pajak rokok sebesar Rp291 juta.

Dalam proses penindakan, aparat juga sempat menghadapi hambatan di lapangan. Sejumlah oknum buruh bongkar muat disebut melakukan perlawanan terhadap petugas Bea Cukai ketika pemeriksaan berlangsung.

“Terjadi resistensi saat proses pemeriksaan. Bahkan ada perangkat dokumentasi petugas berupa kamera 360 derajat yang mengalami kerusakan,” kata Andi.

Meski situasi sempat memanas, aparat gabungan berhasil mengendalikan kondisi dan melanjutkan proses penyitaan barang bukti tanpa gangguan lanjutan.

Baca Juga  Terbongkar! 3,5 Juta Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai dan TNI AL di Telaga Punggur Batam

Penyelidikan awal mengungkap pelaku menggunakan pola distribusi tertutup dengan sistem kompartemen. Modus ini membuat setiap pihak dalam rantai distribusi hanya mengetahui tugas masing-masing sehingga jaringan utama sulit terdeteksi aparat.

Menurut aparat, metode tersebut umum digunakan dalam penyelundupan barang ilegal untuk memutus alur informasi antara sopir, pemilik barang, hingga kurir distribusi.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Kodaeral VI Makassar untuk kepentingan penyegelan dan penyidikan lanjutan. Aparat masih memburu pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman jutaan batang rokok ilegal tersebut.

Selain kasus penyelundupan, dugaan tindakan kekerasan terhadap personel Bea Cukai saat operasi berlangsung juga akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pemerintah terus memperketat pengawasan distribusi rokok ilegal karena praktik tersebut dinilai merugikan penerimaan negara sekaligus mengganggu industri tembakau legal yang taat aturan.

Baca berita terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait