JHT BPJS Bisa Dicairkan Tanpa Resign, Cek Syarat dan Cara Pengajuan Terbarunya

Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Foto : Ilustrasi Kartu BPJS Ketenagakerjaan

JurnalLugas.Com — Banyak pekerja masih mengira bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan ketika sudah pensiun atau berhenti bekerja. Namun, regulasi pemerintah saat ini justru memberi kemudahan: dana JHT bisa dicairkan sebagian tanpa perlu resign maupun menunggu masa pensiun.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, yang memungkinkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun mencairkan hingga 30% dari saldo untuk kebutuhan perumahan, atau 10% untuk kebutuhan lainnya.

Bacaan Lainnya

Pejabat BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa kebijakan ini hadir agar pekerja lebih leluasa mengelola dana masa depan. “Program JHT dirancang untuk memberi ruang bagi peserta mengatur kebutuhan hidup jangka panjang,” ujar seorang pejabat BPJS yang disingkat, R.

Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Mengacu pada penjelasan resmi BPJS Ketenagakerjaan, JHT merupakan program perlindungan yang memberikan manfaat berupa uang tunai ketika peserta:

Baca Juga  Terkena PHK? Ini Syarat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan hingga Cair 6 Bulan
  • Memasuki masa pensiun
  • Mengalami cacat total tetap
  • Meninggal dunia

Program ini juga berfungsi sebagai tabungan jangka panjang yang dapat ditarik sebagian untuk kebutuhan penting selama peserta masih aktif bekerja.

Syarat Lengkap Mencairkan JHT Tanpa Resign

BPJS Ketenagakerjaan menetapkan beberapa dokumen wajib yang harus disiapkan peserta:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP Elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Buku tabungan atas nama peserta
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
  • Formulir klaim JHT (diunduh dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan)

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Peserta bisa memilih metode online maupun kantor cabang. Berikut langkah lengkapnya:

1. Cara Mencairkan JHT lewat Website BPJS (Online)

  1. Kunjungi portal resmi: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Masukkan data: NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Unggah dokumen persyaratan (JPG/JPEG/PNG/PDF, maks 6 MB)
  4. Simpan pengajuan setelah data dinyatakan benar
  5. Tunggu jadwal wawancara online yang dikirim via email
  6. Petugas akan menghubungi Anda melalui video call untuk verifikasi
  7. Jika lolos verifikasi, dana JHT dikirim ke rekening terdaftar

2. Cara Mencairkan JHT Melalui Kantor Cabang

  1. Bawa seluruh dokumen asli
  2. Isi formulir klaim JHT di loket
  3. Ambil nomor antrean dan lakukan wawancara
  4. Terima tanda terima setelah verifikasi selesai
  5. Dana akan masuk ke rekening peserta sesuai proses pencairan
Baca Juga  Iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU Diskon 50%, Tabel, Simulasi Perhitungan Terbaru

Manfaatkan Kebijakan Ini Secara Bijak

Kebijakan pencairan sebagian JHT tanpa resign memberi kesempatan bagi pekerja untuk mempersiapkan masa depan, terutama kebutuhan penting seperti pembelian rumah atau persiapan hari tua. Namun, BPJS mengingatkan masyarakat untuk tetap bijak menggunakan dana tersebut. “Gunakan untuk kebutuhan prioritas, bukan konsumtif,” tegas pejabat BPJS lainnya yang disingkat, S.

Bagi Anda yang telah terdaftar 10 tahun atau lebih, kini pencairan sebagian JHT bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan tanpa mengganggu status pekerjaan.

Selengkapnya kunjungi:
https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait