Penipuan Berkedok Bea Cukai Meningkat Drastis, Kenali 3 Langkah Penyelamat dari DJBC

JurnalLugas.Com — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan bahwa kasus penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut terus meningkat sepanjang tahun 2025. Hingga November 2025, total 7.219 laporan penipuan telah masuk ke sistem pengaduan DJBC.

Dari jumlah itu, 2.751 laporan disertai kerugian materi, sementara 4.468 laporan lainnya berupa pengaduan tanpa kerugian.

Bacaan Lainnya

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa pola penipuan yang paling dominan terjadi melalui transaksi belanja daring.

“Lebih dari 61,8 persen laporan berasal dari modus belanja online, baik domestik maupun luar negeri. Kondisi ini menunjukkan bahwa masyarakat masih membutuhkan pemahaman yang lebih utuh mengenai proses kepabeanan,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

Kampanye Nasional “STOP-CEK-LAPOR” Diluncurkan

Menjawab maraknya modus tersebut, Bea Cukai meluncurkan gerakan edukasi publik bertajuk “STOP-CEK-LAPOR”, sebuah kampanye nasional untuk memperkuat literasi masyarakat dalam mengenali dan melaporkan penipuan.

Baca Juga  Mahar Rp3 Miliar Ternyata Palsu, Tarman Kakek 74 Tahun di Pacitan Terancam 6 Tahun Penjara

Nirwala menerangkan bahwa para pelaku memanfaatkan celah psikologis masyarakat, mulai dari ancaman paket tertahan, denda mendadak, hingga penyamaran sebagai petugas resmi.

“Rendahnya literasi kepabeanan membuat masyarakat tak tahu kanal verifikasi yang benar. Inilah alasan kampanye STOP-CEK-LAPOR hadir untuk mempersempit ruang gerak penipu,” jelasnya.

Tiga Langkah Kunci: STOP, CEK, dan LAPOR

Bea Cukai merumuskan tiga langkah sederhana untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan:

1. STOP

Masyarakat diminta untuk tidak terburu-buru merespons pesan atau telepon mencurigakan, termasuk permintaan transfer atau klik tautan tertentu.

2. CEK

Verifikasi informasi melalui kanal resmi:

  • Bravo Bea Cukai 1500225
  • Situs resmi beacukai.go.id
  • Akun media sosial terverifikasi Bea Cukai

3. LAPOR

Jika mendapat upaya penipuan, masyarakat dapat melakukan pelaporan melalui kanal pengaduan Bea Cukai atau meneruskannya ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bila telah terjadi kerugian.

“Tidak ada proses resmi yang meminta pembayaran mendadak atau melalui rekening pribadi. Jika ada yang mengaku petugas Bea Cukai dan meminta transfer seketika, itu sudah pasti penipuan,” tegas Nirwala.

Baca Juga  Pungutan Bea Masuk 30% Peti Jenazah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ancam Tempuh Jalur Hukum Netizen @ClarissaIcha

Laman AmanBersama Jadi Pusat Informasi Anti-Penipuan

Sebagai dukungan tambahan, DJBC menghadirkan laman resmi AmanBersama melalui tautan:
beacukai.go.id/amanbersama

Laman ini menyediakan:

  • Daftar modus penipuan terbaru
  • Panduan verifikasi informasi
  • Tutorial pelaporan
  • Kanal pengaduan terintegrasi

Selain edukasi digital, DJBC memperluas kolaborasi dengan OJK melalui IASC, POLRI, serta berbagai pemangku kepentingan terkait, guna memastikan pesan pencegahan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

“Kami ingin masyarakat tidak lagi bingung harus bertanya ke mana atau melapor ke siapa,” imbuh Nirwala. “Melapor bukan tindakan memalukan, melainkan bentuk perlindungan bagi diri sendiri dan orang lain. Mari bersama memperkuat ruang digital yang aman.”

Sumber informasi lengkap dan berita terbaru lainnya dapat dibaca di:
https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait