JurnalLugas.Com — Di banyak tempat di Indonesia, jabatan Kepala Dusun pernah menjadi wakil masyarakat yang paling dekat dengan denyut kehidupan warga. Pada masa lalu, pemilihan Kepala Dusun dilakukan dengan cara yang sangat sederhana namun penuh makna: musyawarah warga atau pemungutan suara langsung yang berlangsung apa adanya tanpa panggung politik besar.
Kadus, pada masa itu, lebih mirip tokoh lokal yang muncul dari ketokohan, kedekatan sosial, dan pengakuan masyarakat. Namun perubahan regulasi yang seragam dari pemerintah pusat kemudian menggeser seluruh wajah struktur pemerintahan desa.
Sejak Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 diberlakukan, kedudukan Kadus tidak lagi ditentukan oleh warga dusun, melainkan menjadi perangkat desa yang diangkat langsung oleh Kepala Desa.
Perubahan inilah yang kemudian memunculkan perdebatan panjang. Apakah kebijakan tersebut benar-benar memperkuat administrasi desa? Ataukah justru menjadikan jabatan Kadus sebagai alat kekuasaan Kepala Desa? Realitas di lapangan menunjukkan gambaran yang lebih kompleks, bahkan lebih sensitif daripada sekadar aturan formal birokrasi. Di satu sisi, pemerintah ingin menyusun struktur pemerintahan desa yang tertib, profesional, dan hierarkis.
Namun pada sisi lain, hubungan sosial-politik di akar rumput tidak sesederhana jalur komando yang tertulis rapi di atas kertas regulasi. Ketika wewenang pengangkatan Kadus terpusat di tangan Kepala Desa, timbul pertanyaan yang wajar dari warga: apakah Kadus masih bekerja untuk dusun, atau kini menjadi perpanjangan tangan dari penguasa desa?
Dalam banyak kasus, perubahan mekanisme pengangkatan ini berjalan lebih cepat daripada kesiapan masyarakat untuk menyesuaikan diri. Warga dusun yang selama puluhan tahun terbiasa memilih langsung siapa yang akan menjadi pemimpin kecil mereka, kini dihadapkan pada kenyataan bahwa suara mereka tidak lagi menentukan. Nama yang muncul bisa jadi bukan pilihan warga, melainkan pilihan Kepala Desa.
Sementara warga hanya mengetahui hasil akhirnya: seorang Kadus baru telah dilantik melalui Surat Keputusan Kepala Desa, tanpa proses demokratis di tingkat dasarnya. Keadaan ini menggeser orientasi jabatan Kadus. Bukan lagi representasi warga dusun, melainkan aparat yang bekerja di bawah garis komando Kepala Desa.
Ketika jabatan menjadi “hadiah politik”, maka hubungan kerja di desa semakin mudah dipengaruhi kepentingan. Sebagian Kepala Desa, tentu tidak semuanya, mulai melihat perangkat desa sebagai struktur yang harus loyal kepada dirinya. Loyalitas ini kadang tidak hanya berkaitan dengan disiplin administrasi tetapi juga kesetiaan politik, terutama di desa-desa yang memiliki dinamika kelompok atau rivalitas pemilihan kepala desa.
Kadus yang diangkat melalui hubungan kedekatan personal atau politik sering merasa bahwa jabatan yang mereka pegang adalah bentuk kepercayaan dari Kepala Desa, bukan dari warga dusun. Akibatnya, sikap kerja mereka pun bergeser: lebih berhati-hati menanggapi perintah Kades, lebih memilih mengikuti arahan daripada mendengarkan keluhan masyarakat.
Di sejumlah desa, pola kekuasaan ini tampak begitu nyata dalam kasus pembagian bantuan sosial. Ada warga yang namanya tiba-tiba dicoret dari daftar penerima bantuan karena dianggap “tidak sejalan” dengan Kepala Desa.
Ada pula warga yang mempertanyakan transparansi data bantuan, tetapi suara mereka dibungkam karena dianggap mengkritik pemerintah desa. Lebih ironis lagi, perangkat desa yang mempertahankan idealisme kerap dianggap “membangkang”, lalu dipinggirkan dari lingkaran kekuasaan.
Ketika Kadus sudah tidak memiliki posisi independen di mata warga, tetapi justru terlihat sebagai perpanjangan tangan pemerintah desa, kepercayaan masyarakat perlahan memudar.
Padahal dalam seluruh kerangka pemerintahan desa, Kadus seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan publik. Mereka berhadapan langsung dengan masalah sosial, ekonomi, konflik keluarga, ketertiban lingkungan, hingga administrasi kependudukan. Mereka yang pertama kali menerima keluhan warga dan mereka pula yang pertama kali menyampaikan informasi dari desa kepada masyarakat.
Jika jabatan Kadus kehilangan independensinya, maka fungsi pelayanan publik pada akhirnya akan terpengaruh. Warga menjadi ragu untuk bercerita, takut untuk mengadu, dan khawatir bahwa keberpihakan politik bisa menentukan nasib mereka.
Sementara itu, dari sisi Kepala Desa, peraturan pusat memang memberi legitimasi penuh bahwa perangkat desa berada dalam kewenangannya. Tidak sedikit Kepala Desa yang menganggap bahwa Kadus adalah “staf” dalam arti birokrasi, dan setiap staf tentu harus mengikuti arahan pimpinan.
Pandangan semacam ini dikuatkan dengan ketentuan bahwa Kades berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa dengan rekomendasi Camat. Namun di lapangan, seringkali rekomendasi dari Camat hanya menjadi formalitas administratif.
Kajian investigatif pemberhentian jarang dilakukan secara menyeluruh. Jika berhasil mengantongi rekomendasi, maka SK pemberhentian dapat ditandatangani tanpa melalui musyawarah warga dusun ataupun pembuktian keterlibatan masyarakat.
Di sinilah potensi penyalahgunaan kekuasaan mulai muncul. Ketika jabatan Kadus tidak lagi ditentukan oleh warga, tetapi dapat diganti sewaktu-waktu selama Kepala Desa mampu menyiapkan alasan administratif, maka karakter jabatan berubah.
Kadus menjadi posisi yang rentan terhadap tekanan politik dan emosional. Beberapa Kepala Dusun yang pernah diberhentikan secara sepihak di berbagai daerah kemudian menggugat ke PTUN, dan tidak sedikit yang dimenangkan pengadilan karena prosedur pemberhentian tidak sah. Fakta ini menunjukkan bahwa pelanggaran administratif sering terjadi, dan bukan sekadar isu di tingkat masyarakat tetapi sudah menjadi persoalan hukum publik.
Namun realitas di lapangan tidak pernah sepenuhnya hitam atau putih. Ada juga Kepala Desa yang bijaksana, yang melihat Kadus sebagai sahabat kerja untuk membangun dusun. Ada pula Kadus yang tetap setia membela kepentingan warga meskipun diangkat oleh Kades. Kesadaran moral individu tetap memegang peran penting dalam menjaga integritas jabatan.
Dalam situasi ideal, Kades dan Kadus dapat bekerja sama tanpa mengorbankan suara masyarakat. Tetapi sayangnya, kondisi ideal seperti ini tidak merata. Terlalu banyak desa yang masih menganggap jabatan sebagai ruang kepentingan politik internal.
Pertanyaan besar yang selalu muncul adalah: apakah Kadus dapat menolak tekanan politik dari Kepala Desa? Secara teori, iya. Mereka adalah perangkat desa dengan aturan disiplin dan tugas pokok yang jelas. Secara moral pun, mereka memiliki tanggung jawab kepada masyarakat yang mereka layani.
Namun secara praktis, sangat sulit bagi seorang Kadus untuk mengambil sikap berbeda jika SK pengangkatannya berasal dari orang yang sama yang bisa memberhentikannya. Ketika jabatan seseorang bergantung kepada kehendak atasan, keberanian berbicara tidak selalu mudah diwujudkan.
Dalam banyak diskusi warga, jabatan Kadus kini dianggap sebagai kedudukan yang “tidak bebas”. Mereka tidak lagi menjadi jembatan warga dan pemerintah desa, melainkan seolah menjadi “mata dan telinga” Kepala Desa di dusun. Warga yang kritis kadang enggan menyampaikan pendapat kepada Kadus karena khawatir informasi tersebut akan kembali ke Kepala Desa dan menimbulkan masalah.
Keengganan ini merusak hubungan sosial yang sebelumnya hangat dan saling percaya. Dusun yang semula terbiasa dengan pemimpin lokal yang dekat dengan warga kini dihadapkan pada struktur yang lebih birokratis dan lebih berjarak.
Di tengah perubahan besar ini, masyarakat desa sebenarnya masih memiliki ruang untuk berperan. Walau tidak dapat memilih Kadus secara langsung, warga masih bisa melakukan pengawasan. BPD memiliki kewenangan untuk menegur Kepala Desa jika ada kebijakan yang tidak sesuai. Pendamping desa dan pendamping sosial juga bisa memverifikasi data bantuan jika ada kecurangan.
Namun pengawasan sosial ini tidak selalu berjalan efektif jika warga sendiri tidak terorganisasi atau merasa takut untuk bersuara. Kekhawatiran dianggap “melawan Kades” selalu menjadi momok besar di desa kecil yang hubungan sosialnya saling terkait erat.
Berangkat dari semua realitas ini, perdebatan mengenai mekanisme pengangkatan Kadus kembali mencuat. Sebagian warga menginginkan agar pemilihan Kadus dikembalikan kepada dusun, supaya jabatan tersebut tidak menjadi alat kekuasaan Kades.
Sebagian lainnya berpendapat bahwa regulasi nasional tidak mungkin diubah secara parsial. Beberapa desa mencoba pendekatan kompromi: meskipun tetap diangkat oleh Kades, proses penjaringan dilakukan melalui musyawarah dusun.
Pendekatan semacam ini menjaga agar suara warga tetap memiliki tempat, sekaligus menghormati regulasi formal. Namun model seperti ini hanya muncul di desa-desa yang memiliki budaya musyawarah kuat dan Kepala Desa yang mau merangkul warga, bukan desa yang dipimpin figur yang dominan dan tidak mau berbagi kekuasaan.
Pada akhirnya, persoalan Kadus sebagai “tangan kekuasaan” Kades bukan hanya persoalan regulasi, tetapi persoalan mentalitas kekuasaan di tingkat bawah. Aturan yang semestinya digunakan untuk memperkuat tata kelola seringkali berubah menjadi alat untuk memperkuat posisi personal.
Ketika jabatan publik dianggap sebagai hak kekuasaan, maka pelayanan publik akan kalah oleh kepentingan politik. Kadus berada di posisi dilematis: mereka ingin melayani warga, tetapi jabatan mereka bergantung pada Kepala Desa. Sementara warga ingin didengar, tetapi saluran komunikasi mereka makin terdistorsi oleh kepentingan struktural.
Jika desa ingin kembali mengalami hubungan sosial yang seimbang, maka ruang partisipasi harus dibuka kembali. Kades perlu memahami bahwa jabatan perangkat desa bukanlah alat untuk menegaskan loyalitas, melainkan sarana untuk memperkuat pelayanan publik.
Kadus perlu mengingat bahwa jabatan mereka bukan sekadar hasil SK, tetapi amanah moral dari masyarakat. Warga pun perlu menyadari bahwa pengawasan sosial adalah hak mereka. Di titik inilah harapan baru dapat muncul. Bukan melalui perubahan regulasi, tetapi melalui perubahan cara memaknai jabatan publik di desa.
Perdebatan mengenai posisi Kadus akan terus ada. Tetapi selama desa mampu mengembalikan roh pelayanan dan menghentikan pola kekuasaan yang berlebihan, maka jabatan Kadus dapat kembali menjadi pemimpin kecil yang benar-benar bekerja untuk dusun, bukan sekadar kepanjangan tangan dari Kepala Desa.
Dan selama kesadaran kolektif itu belum terbentuk, cerita tentang Kadus yang menjadi bagian dari mesin kekuasaan Kades akan terus terdengar, dari desa ke desa, dari dusun ke dusun, sebagai gambaran nyata bahwa kekuasaan, sekecil apa pun skalanya, tetap membutuhkan mekanisme kontrol yang kuat dari masyarakat.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com






