JurnalLugas.Com – Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, menyatakan bahwa upaya untuk mencapai Indonesia bebas korupsi harus dimulai dari pembangunan desa yang berintegritas. “Desa adalah ujung tombak pembangunan nasional. Jika desa-desa ini antikorupsi, maka kecamatan, kota, dan kabupaten juga bisa mengikuti, hingga akhirnya seluruh negara bebas korupsi,” ujar Kumbul di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Menurutnya, sebagai unit pemerintahan terkecil di Indonesia, desa memegang peranan penting sebagai kunci kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, desa perlu diawasi dengan ketat guna memastikan pelayanan prima dan menjadi fondasi kemakmuran bangsa. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah memperluas program Desa Antikorupsi yang diinisiasi oleh KPK, bertujuan untuk membangun peradaban berintegritas di seluruh Indonesia.
Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 memberikan desa peran signifikan dalam pembangunan nasional. Desa kini memiliki otonomi untuk mengelola pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya secara mandiri. Hal ini bertujuan mempercepat pembangunan, meningkatkan ekonomi, dan kualitas pendidikan di desa.
Dari tahun 2015 hingga 2023, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana APBN hingga Rp538 triliun untuk pembangunan infrastruktur fisik, sarana ekonomi, sarana sosial, dan peningkatan kemampuan berusaha masyarakat desa. Tujuan utamanya adalah mengurangi jumlah penduduk miskin, mengurangi kesenjangan antara kota dan desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Namun, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa dalam tiga tahun terakhir, angka kemiskinan di desa masih tinggi, yakni sekitar 12 persen, jauh dari target nasional 8,5-9 persen. Pada tahun 2023, jumlah masyarakat miskin mencapai 12,22 persen, turun dari 12,36 persen pada 2022 dan 12,53 persen pada 2021. Selain itu, angka stunting di desa mencapai 17,8 persen pada 2023.
“Hasil survei IPAK BPS (2024) menunjukkan bahwa masyarakat desa lebih koruptif dibanding perkotaan. Ini menjadi tantangan kita bersama, terutama terkait kebocoran dana desa. Data hingga 2022 mencatat ada 851 kasus korupsi di desa dengan 973 tersangka, termasuk kepala desa dan perangkatnya,” jelas Kumbul.
KPK menemukan bahwa pengelolaan dana desa sering disertai berbagai modus korupsi seperti penggelembungan anggaran, proyek fiktif, laporan fiktif, hingga penggelapan dan penyalahgunaan anggaran. Hal ini mendorong KPK untuk terus memperluas program Desa Antikorupsi ke seluruh Indonesia.
Dalam upaya memerangi korupsi di desa, KPK bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KemendesPDTT), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta pemerhati dan konsultan.
Kumbul berharap, dengan memperluas program Desa Antikorupsi, perangkat desa dapat berperan aktif dalam membangun desa bebas korupsi. Sejak diluncurkan pada tahun 2021, Program Desa Antikorupsi telah membentuk 33 Desa Percontohan Antikorupsi di seluruh provinsi di Indonesia. Pada tahun 2024-2027, KPK berencana memperluas program ini ke seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, dengan harapan perilaku koruptif bisa perlahan hilang dalam lima tahun ke depan.
Pemilihan Desa Antikorupsi didasarkan pada 5 komponen utama dan 18 indikator, yang meliputi penataan tata laksana desa, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan penguatan kearifan lokal desa.






