JurnalLugas.Com — Upaya memperkuat tata kelola keuangan desa di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, kini memasuki fase yang lebih tegas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi mendorong para kepala desa untuk meningkatkan kehati-hatian dalam mengelola dana desa dan alokasi dana desa (ADD), seiring dengan evaluasi atas sejumlah kasus yang sempat mencuat.
Kepala Kejari Sigi, Irwan Ganda Saputra, menegaskan bahwa penguatan pengawasan dilakukan berdasarkan catatan dari kepemimpinan sebelumnya. Evaluasi tersebut menjadi pijakan penting dalam membenahi potensi celah penyimpangan di tingkat desa.
“Tahun 2025 kami sempat menangani beberapa perkara terkait dana desa. Catatan dari pejabat sebelumnya menjadi bahan evaluasi untuk pembenahan, baik dalam pelaksanaan dana desa maupun ADD,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Menurut Irwan, langkah pembenahan tidak hanya berhenti pada evaluasi administratif, tetapi juga diikuti dengan optimalisasi program yang sudah berjalan. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi utama pengelolaan keuangan desa yang berintegritas.
Di sisi lain, Kejari Sigi juga tengah menangani perkara yang lebih luas, yakni dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi untuk tahun anggaran 2023–2024.
Irwan mengungkapkan, proses penyelidikan kasus tersebut telah dimulai sejak masa kepemimpinan sebelumnya. Namun, setelah dirinya dilantik, perkara tersebut langsung diprioritaskan untuk diperdalam.
“Perkara ini kami ekspose bersama tim penyelidik, termasuk di hadapan Asisten Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tengah. Hasilnya, disimpulkan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya singkat.
Dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan, kasus tersebut kini memasuki fase yang lebih serius dalam proses penegakan hukum. Tim penyidik pun bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di kantor dinas terkait serta menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Langkah lanjutan yang akan ditempuh adalah pemanggilan sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi hukum dan mengungkap alur dugaan penyimpangan anggaran secara menyeluruh.
Dorongan terhadap akuntabilitas dana desa dan penanganan perkara korupsi ini mencerminkan arah baru penegakan hukum di Sigi tidak hanya reaktif terhadap kasus, tetapi juga preventif dalam mencegah potensi penyalahgunaan anggaran publik.
Kejari Sigi berharap, dengan pengawasan yang lebih ketat dan penindakan yang konsisten, pengelolaan dana desa dapat benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, sekaligus meminimalkan risiko penyimpangan di masa mendatang.
Baca selengkapnya di JurnalLugas.Com
(BW)






