Kasus Pengeroyokan Kalibata, 6 Polisi Dijerat Hukum, 2 Korban Tewas

JurnalLugas.Com – Kepolisian menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12). Akibat peristiwa ini, dua orang, berinisial MET dan NAT, meninggal dunia.

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, mengatakan keenam tersangka adalah anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri.

Bacaan Lainnya

“Enam anggota Polri ini diduga terlibat pengeroyokan,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12).

Baca Juga  Polri Larang Polisi Live Streaming Medsos, Profesionalitas dan Kepercayaan Publik

Identitas tersangka adalah Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum yang mengakibatkan kematian.

Trunoyudo menegaskan proses penyidikan tetap berjalan profesional dan transparan. “Kami serius mengungkap kasus ini dan memastikan semua pihak bertanggung jawab,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan dua korban meninggal dunia. Korban kedua wafat di RS Bhudi Asih.

“Kami masih mendalami motifnya karena saksi terbatas,” kata Budi. Penyelidikan masih dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga  Super App Polri, Layanan Laporan Polisi Online Lewat HP

Kasus ini mendapat sorotan publik karena melibatkan anggota Polri, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian untuk menegakkan hukum secara setara dan profesional.

Informasi lebih lengkap dapat diakses di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait