Lanjutkan Bersih-bersih Bea Cukai, KPK Periksa Pengusaha Rokok Jateng

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Foto : Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Terbaru, penyidik memeriksa seorang pengusaha rokok asal Jawa Tengah berinisial LEH sebagai saksi guna mendalami mekanisme pengurusan cukai.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai proses administratif yang dijalankan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban cukai, sekaligus membandingkannya dengan praktik yang terjadi di lapangan.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menggali keterangan saksi terkait prosedur resmi yang seharusnya dilalui oleh pengusaha rokok dalam berurusan dengan otoritas bea cukai.

“Penyidik mengonfirmasi bagaimana proses yang dilakukan sebagai pelaku usaha dalam pengurusan cukai di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga  KPK Peringatkan Publik Penipuan Gunakan Nama KPK dalam Kasus Hukum

Menurutnya, pemeriksaan terhadap LEH dilakukan pada Selasa (31/3) sebagai bagian dari upaya memperjelas alur serta potensi penyimpangan dalam praktik pengurusan cukai.

Ia menambahkan, informasi dari saksi sangat penting untuk mengungkap apakah terdapat perbedaan antara aturan yang berlaku dengan implementasi di lapangan.

“Keterangan saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan yang sedang berjalan,” singkatnya.

KPK saat ini masih fokus mengumpulkan bukti dan memperdalam peran sejumlah pihak dalam perkara tersebut. Dugaan korupsi ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor strategis penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.

Kasus ini juga membuka peluang bagi penegak hukum untuk menelusuri potensi celah dalam sistem administrasi cukai yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Baca Juga  KPK Usut Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh, Lahan Negara Dijual ke Negara

Dengan pemeriksaan saksi dari kalangan pelaku usaha, KPK berharap dapat memperoleh gambaran utuh terkait pola interaksi antara wajib cukai dan aparat, termasuk kemungkinan adanya praktik yang tidak sesuai aturan.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam memperkuat pengawasan serta menjaga integritas pengelolaan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai.

Untuk perkembangan terbaru dan berita lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait