Terbongkar! 31 Perusahaan Diselidiki Satgas PKH Diduga Biang Banjir Aceh, Sumut, dan Sumbar

JurnalLugas.Com — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai membuka tabir dugaan pelanggaran yang berkontribusi terhadap rangkaian bencana banjir bandang di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Total 31 perusahaan kini masuk dalam radar penyelidikan karena diduga berkaitan dengan kerusakan daerah aliran sungai (DAS) dan kawasan hutan.

Komandan Satgas PKH Garuda, Mayjen TNI Dody Triwinarto, mengungkapkan bahwa penyelidikan difokuskan pada aktivitas usaha yang berada di wilayah DAS. Di Aceh saja, terdapat sembilan perusahaan yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan kawasan sungai.

Bacaan Lainnya

“Untuk Aceh, ada sembilan perusahaan yang aktivitasnya berada di DAS dan saat ini kami dalami,” kata Dody di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Sementara di Sumatera Utara, Satgas PKH menelusuri delapan pihak, termasuk kelompok pemegang hak atas tanah (PHT). Dari jumlah tersebut, satu perusahaan telah naik ke tahap penyidikan dan saat ini ditangani Bareskrim Polri.

Adapun di Sumatera Barat, penyelidikan mencakup 14 perusahaan yang tersebar di tiga wilayah DAS. Mayoritas merupakan entitas usaha lokal yang diduga melakukan aktivitas berisiko terhadap kelestarian lingkungan.

Korporasi Terancam Sanksi Pidana dan Administratif

Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi.

“Identitas, lokasi, dan dugaan perbuatannya sudah kami kantongi. Bukan hanya orang per orang, korporasi juga bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Febrie.

Selain jerat pidana, Satgas PKH menyiapkan sanksi administratif, termasuk evaluasi dan peninjauan ulang perizinan bagi perusahaan yang terindikasi melanggar aturan. Jika terbukti bersalah, izin usaha yang telah diterbitkan dapat dicabut atau dibatasi.

Tak berhenti di situ, negara juga akan menghitung kerugian lingkungan akibat bencana banjir bandang dan longsor. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab akan dibebani kewajiban pemulihan lingkungan sebagai bagian dari pemulihan dampak ekologis.

Evaluasi Regulasi untuk Cegah Bencana Berulang

Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, pemerintah berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang, energi, dan sumber daya alam. Perbaikan tata kelola dinilai krusial agar praktik eksploitasi tidak kembali memicu bencana serupa.

Menurut Febrie, pembenahan aturan dan pengawasan menjadi kunci agar banjir dan longsor berskala besar tidak terus berulang di masa depan.

Dengan penyelidikan yang kini memasuki tahap serius, publik menanti langkah tegas Satgas PKH dalam memastikan keadilan lingkungan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku perusakan alam.

Baca berita nasional dan investigasi mendalam lainnya hanya di https://JurnalLugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Hidrometeorologi Landa Madina, Pemda Status Tanggap Bencana

Pos terkait