JurnalLugas.Com – Dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat digital di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menjadi sorotan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan, 25 pihak diduga memperoleh keuntungan secara ilegal dari program pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Pernyataan ini disampaikan saat sidang pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
“Para terdakwa diduga melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara dengan memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi hingga mencapai Rp2,18 triliun,” jelas Roy Riady.
Siapa Saja yang Diduga Memperoleh Keuntungan
Individu yang disebut dalam dakwaan:
- Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek 2019-2024, diduga menerima Rp809,59 miliar.
- Mulyatsyah, Direktur SMP Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, memperoleh Rp120 ribu SGD dan 150 ribu USD.
- Harnowo Susanto Rp300 juta; Dhany Hamiddan Khoir Rp200 juta ditambah 30 ribu USD; Purwadi Susanto dan Suhartono Arham masing-masing 7 ribu USD.
- Wahyu Arhadi Rp35 juta; Nia Nurhasanah Rp500 juta; Hamid Muhammad Rp75 juta; Jumeri Rp100 juta; Susanto Rp50 juta; Muhammad Hasbi Rp250 juta; Mariana Susy Rp5,15 miliar.
Korporasi yang terlibat:
- PT Supertone Rp44,96 miliar; PT Asus Technology Indonesia Rp819,26 juta; PT Tera Data Indonesia Rp177,41 miliar.
- PT Lenovo Indonesia Rp19,18 miliar; PT Zyrexindo Mandiri Buana Rp41,18 miliar; PT Hewlett-Packard Indonesia Rp2,27 miliar.
- PT Gyra Inti Jaya Rp101,51 miliar; PT Evercoss Technology Indonesia Rp341,06 juta; PT Dell Indonesia Rp112,68 miliar.
- PT Bangga Teknologi Indonesia Rp48,82 miliar; PT Acer Indonesia Rp425,24 miliar; PT Bhinneka Mentari Dimensi Rp281,68 miliar.
Kerugian negara dihitung sebesar Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan ditambah 44,05 juta USD atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak bermanfaat.
Modus Operandi dan Tindakan Hukum
Dalam dakwaan disebutkan, ketiga terdakwa bersama Nadiem Makarim dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan melakukan pengadaan perangkat digital yang tidak sesuai rencana dan prinsip pengadaan pemerintah.
Atas perbuatannya, para terdakwa terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang untuk pembacaan dakwaan Nadiem Makarim dijadwalkan pada Selasa (23/7) setelah sebelumnya ditunda karena alasan kesehatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya anggaran digitalisasi pendidikan yang seharusnya mendukung kualitas belajar siswa, bukan merugikan negara.
Informasi lebih lengkap dapat diakses di JurnalLugas.Com.






