Upah Minimum Naik Tahun 2026, Pekerja Dipastikan Dapat Manfaat Maksimal

JurnalLugas.Com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan, kebijakan terkait upah minimum yang akan diumumkan dalam waktu dekat diprediksi membawa kabar gembira bagi para pekerja. Kebijakan tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Insyaallah ini akan menggembirakan teman-teman pekerja. Tunggu saja besok,” ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Bacaan Lainnya

Yassierli menambahkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai upah minimum saat ini sudah berada di meja Presiden dan menunggu penandatanganan. Oleh sebab itu, ia belum bisa mengungkapkan detail isi kebijakan tersebut kepada publik.

Baca Juga  Pemerintah Siapkan Rentang Kenaikan UMP 2026, Daerah Bebas Tetapkan Besaran Akhir

Menurutnya, komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja telah terlihat sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.

Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas

Pemerintah juga terus memberikan berbagai fasilitas bagi pekerja, seperti diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Ini menunjukkan komitmen kami terhadap kesejahteraan buruh,” jelas Yassierli.

Meskipun demikian, Yassierli belum mengungkapkan besaran kenaikan upah minimum yang diatur dalam RPP. Ia hanya menekankan, aturan tersebut telah memuat putusan MK terkait keterlibatan Dewan Pengupahan Daerah secara aktif, serta penetapan rentang angka upah yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Baca Juga  Program Magang Nasional Bergaji Fresh Graduate Dibuka Tanggal Ini

“Sesuai kondisi daerah, kita juga memperhitungkan estimasi kebutuhan hidup layak. Insyaallah, kalau RPP sudah ditandatangani besok, segera akan diumumkan,” pungkasnya.

Pemerintah menegaskan, langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan pekerja tetap menjadi prioritas utama, sambil menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing usaha.

Selengkapnya bisa diakses di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait