JurnalLugas.Com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan, kebijakan terkait upah minimum yang akan diumumkan dalam waktu dekat diprediksi membawa kabar gembira bagi para pekerja. Kebijakan tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Insyaallah ini akan menggembirakan teman-teman pekerja. Tunggu saja besok,” ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Yassierli menambahkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai upah minimum saat ini sudah berada di meja Presiden dan menunggu penandatanganan. Oleh sebab itu, ia belum bisa mengungkapkan detail isi kebijakan tersebut kepada publik.
Menurutnya, komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja telah terlihat sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.
Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas
Pemerintah juga terus memberikan berbagai fasilitas bagi pekerja, seperti diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Ini menunjukkan komitmen kami terhadap kesejahteraan buruh,” jelas Yassierli.
Meskipun demikian, Yassierli belum mengungkapkan besaran kenaikan upah minimum yang diatur dalam RPP. Ia hanya menekankan, aturan tersebut telah memuat putusan MK terkait keterlibatan Dewan Pengupahan Daerah secara aktif, serta penetapan rentang angka upah yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
“Sesuai kondisi daerah, kita juga memperhitungkan estimasi kebutuhan hidup layak. Insyaallah, kalau RPP sudah ditandatangani besok, segera akan diumumkan,” pungkasnya.
Pemerintah menegaskan, langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan pekerja tetap menjadi prioritas utama, sambil menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing usaha.
Selengkapnya bisa diakses di JurnalLugas.Com.






