Korupsi Impor Gula Mantan Dirjen Kemendag Diperiksa Kejagung

JurnalLugas.Com – Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada tahun 2015-2016. Dalam rangkaian pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (11/11), Kejagung menghadirkan saksi utama yaitu SA, mantan Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2016, untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Keterlibatan Mantan Pejabat Kemendag

Bacaan Lainnya

Menurut Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, SA diperiksa bersama seorang saksi lain berinisial SH. SH, yang menjabat sebagai Kasubdit Hasil Industri di Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis Ditjen Perdagangan Dalam Negeri tahun 2015, turut diperiksa untuk mengungkapkan perannya dalam proses importasi gula yang kini diduga menyimpang dari aturan.

Pemeriksaan kedua saksi ini berfokus pada pembuktian keterlibatan mereka dalam memberikan persetujuan impor gula yang dinilai merugikan negara. Hal ini berkaitan dengan penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL), atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, yang diduga menyetujui izin impor tanpa prosedur yang semestinya.

Baca Juga  Kejagung Geledah Kantor GoTo Terkait Korupsi Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun Sita Ini

Detail Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula

Kasus ini berawal saat Tom Lembong, pada masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan, memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP sebanyak 105.000 ton untuk diolah menjadi gula kristal putih. Persetujuan ini menimbulkan tanda tanya karena pada rapat koordinasi antar-kementerian pada 12 Mei 2015, disepakati bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor tambahan.

Kejagung juga mengungkapkan bahwa persetujuan impor gula yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan pada saat itu tidak didukung rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa rakor dengan instansi terkait. Hal ini menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga menguntungkan pihak tertentu.

Dua Tersangka dalam Kasus Importasi Gula

Baca Juga  Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Resmi Dibuka! Muatan 166 Ribu Ton Minyak Dijual Harga Segini

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, yaitu CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. Kedua tersangka diduga memainkan peran penting dalam memberikan izin impor gula yang tidak sesuai kebutuhan pasar dalam negeri dan tidak melalui mekanisme koordinasi antar-kementerian yang diwajibkan.

Penyidikan ini diharapkan dapat memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara terhadap para tersangka. Kejagung menekankan pentingnya proses pemeriksaan untuk mengungkap aliran dana yang terlibat serta memperjelas pihak-pihak yang diuntungkan dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di Kementerian Perdagangan serta menyangkut komoditas penting bagi kebutuhan masyarakat luas.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait