Kemenko Kumham Imipas Dibentuk, Yusril Ungkap Strategi Besar Reformasi Hukum dan HAM Nasional

JurnalLugas.Com — Pembentukan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjawab tantangan kompleksitas hukum dan HAM di era global. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, dalam agenda Penyampaian Rekomendasi Kebijakan di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Menurut Yusril, kehadiran Kemenko Kumham Imipas bukanlah kebijakan instan, melainkan bagian dari agenda besar reformasi kelembagaan pemerintahan. Reformasi ini dirancang berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, sekaligus sebagai respons atas dinamika hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan yang semakin saling berkaitan.

Bacaan Lainnya

Selama ini, kata Yusril, pengelolaan sektor hukum dan HAM masih berjalan secara parsial. Setiap lembaga bekerja sesuai mandat masing-masing, namun belum sepenuhnya berada dalam satu sistem koordinasi yang kuat dan terintegrasi. Kondisi tersebut dinilai membuat kebijakan kerap tidak berjalan optimal.

Baca Juga  Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan? Ini Kata Yusril

“Padahal isu hukum, HAM, keimigrasian, dan pemasyarakatan itu saling terhubung dan membutuhkan pendekatan terpadu yang efisien serta berkelanjutan,” ujarnya singkat.

Atas dasar itulah, Kemenko Kumham Imipas dibentuk untuk menjadi pusat koordinasi kebijakan lintas sektor. Meski demikian, Yusril menegaskan kementerian koordinator ini tidak mengambil alih tugas teknis kementerian atau lembaga yang sudah ada. Perannya difokuskan pada penyelarasan kebijakan strategis agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran dan terukur.

Selain mengoordinasikan kementerian teknis, Kemenko Kumham Imipas juga berperan dalam menyinergikan lembaga negara independen yang dibentuk melalui regulasi khusus. Di antaranya Komnas HAM, LPSK, Komnas Perlindungan Anak, Komnas Perempuan, serta lembaga lain yang bergerak di ranah perlindungan hak warga negara.

Koordinasi tersebut, lanjut Yusril, diperlukan agar seluruh institusi dapat menjalankan mandatnya secara selaras dan tidak berjalan sendiri-sendiri dalam mencapai tujuan nasional.

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Kemenko Kumham Imipas mendapatkan mandat strategis untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Hukum (IPH). Indikator ini mencakup lima pilar utama, yakni budaya hukum, materi hukum, kelembagaan hukum, penegakan hukum, serta informasi dan komunikasi hukum.

Baca Juga  Polri Di Bawah Kementerian? Ini Penjelasan Yusril soal Reformasi Kepolisian

Sementara dari sisi kebijakan strategis, pemerintah menetapkan tiga arah utama yang akan dijalankan Kemenko Kumham Imipas. Pertama, penguatan tata kelola hukum dan regulasi. Kedua, perlindungan serta pemajuan HAM yang inklusif. Ketiga, transformasi sistem keimigrasian dan pemasyarakatan agar lebih adaptif dan modern.

Dengan mandat tersebut, Yusril menilai kehadiran Kemenko Kumham Imipas menjadi sinyal kuat keseriusan pemerintah dalam menata sistem hukum nasional. Integrasi kebijakan diharapkan mampu menciptakan birokrasi hukum yang profesional, responsif, dan berorientasi pada keadilan substantif.

“Ini merupakan langkah strategis menuju sistem hukum yang lebih solid, terintegrasi, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Baca berita dan analisis kebijakan nasional lainnya di https://jurnallugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait