KUR Perumahan Tembus Rp3,5 Triliun, Dorong UMKM dan Akselerasi Program Hunian Nasional

JurnalLugas.Com — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencatat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perumahan atau Kredit Program Perumahan (KPP) terus menunjukkan kinerja positif. Hingga 16 Desember 2025, realisasi pembiayaan KPP telah mencapai Rp3,5 triliun, menandakan meningkatnya kepercayaan pelaku usaha terhadap skema pembiayaan di sektor hunian.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyampaikan bahwa capaian tersebut mencerminkan keseimbangan antara sisi penyediaan dan permintaan. Dari sisi suplai, tercatat sebanyak 892 debitur telah memanfaatkan KPP, sementara dari sisi permintaan jumlah debitur mencapai 3.810 pelaku usaha.

Bacaan Lainnya

“Per 16 Desember, total KUR perumahan sudah di angka Rp3,5 triliun. Ini menunjukkan respons yang baik dari pelaku usaha, baik sebagai penyedia maupun pengguna,” ujar Sri di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Secara geografis, penyaluran KPP paling banyak terserap di wilayah dengan aktivitas pembangunan tinggi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan DKI Jakarta. Daerah-daerah tersebut dinilai memiliki kebutuhan perumahan sekaligus ekosistem UMKM yang aktif di sektor konstruksi dan properti.

Baca Juga  Rumah Subsidi FLPP Khusus Wartawan, Maruarar "Tak Ganggu Independensi Pers"

KPP sendiri merupakan skema kredit pembiayaan modal kerja dan/atau pembiayaan investasi yang ditujukan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik perorangan maupun badan usaha. Program ini dirancang untuk mendukung percepatan agenda prioritas pemerintah di bidang perumahan, khususnya dalam memperkuat rantai pasok pembangunan hunian.

Dari sisi penyediaan, pihak yang berhak menerima KPP meliputi pengembang perumahan, kontraktor atau penyedia jasa konstruksi, hingga pedagang bahan bangunan. Dana KPP dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan produktif, seperti pengadaan lahan, pembelian material bangunan, serta penyediaan barang dan jasa yang berkaitan langsung dengan pembangunan rumah atau kawasan perumahan.

Sementara itu, dari sisi permintaan, KPP juga menyasar UMKM perorangan yang membutuhkan rumah sebagai bagian dari kegiatan usahanya. Pemanfaatan kredit dapat dilakukan untuk pembelian rumah, pembangunan baru, hingga renovasi bangunan yang menunjang aktivitas ekonomi.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa KPP merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap sektor perumahan nasional. Menurutnya, program ini tidak hanya berorientasi pada penyediaan hunian, tetapi juga menjadi instrumen penggerak ekonomi rakyat.

Baca Juga  KUR Pertanian Rp300 Triliun Disiapkan, Airlangga Ini Dampaknya Ke Petani

“KPP adalah bukti konkret dukungan pemerintahan Presiden Prabowo terhadap sektor perumahan dan UMKM agar tumbuh berkelanjutan,” kata Maruarar.

Secara regulasi, pelaksanaan KPP berlandaskan pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025. Kerangka kebijakan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung pembiayaan perumahan berbasis usaha.

Dengan realisasi yang terus meningkat, KPP diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan, mempercepat pembangunan hunian produktif, serta menciptakan multiplier effect bagi perekonomian daerah. Pemerintah optimistis, skema ini akan menjadi salah satu pilar utama dalam mendorong pertumbuhan sektor perumahan yang inklusif dan berkelanjutan.

Baca berita aktual dan terpercaya lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait