Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas, Petani Madiun Dipenjara karena Landak, Nurani Aparat Ada?

JurnalLugas.Com — Penegakan hukum kembali menuai kritik tajam. Kali ini, sorotan publik tertuju pada kasus seorang petani kecil asal Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Darwanto, petani sederhana yang hidup dari hasil kebun, harus mendekam di balik jeruji besi bukan karena kejahatan terorganisir atau korupsi miliaran rupiah, melainkan karena memelihara hewan yang dianggap dilindungi negara.

Kasus ini menjadi potret nyata wajah hukum yang dinilai semakin kehilangan kepekaan sosial. Di tengah maraknya koruptor kelas kakap yang bebas melenggang dengan fasilitas mewah, aparat justru tegas bahkan tanpa kompromi kepada rakyat kecil yang bertindak atas dasar kemanusiaan.

Bacaan Lainnya

Perkara bermula sekitar tiga tahun lalu. Darwanto mendapati kebunnya dirusak dua ekor landak yang kerap mengacak tanaman. Setelah berhasil menangkapnya demi menyelamatkan sumber penghidupan, ia memilih tidak menyakiti hewan tersebut. Rasa iba mendorong Darwanto membawa pulang dan merawat keduanya di rumah.

Baca Juga  Natalius Pigai Evaluasi Total Penggunaan Senjata Api APH dan Masyarakat Sipil

Tanpa pengetahuan hukum dan tanpa niat bisnis, Darwanto merawat landak-landak itu dengan penuh tanggung jawab. Selama tiga tahun, hewan tersebut berkembang biak hingga berjumlah enam ekor. Tidak ada transaksi, tidak ada eksploitasi, apalagi perdagangan satwa.

Namun niat baik itu justru berujung petaka. Aparat menjerat Darwanto dengan pasal terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena memelihara Landak Jawa yang masuk kategori satwa dilindungi.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Darwanto dengan polos menyampaikan pembelaannya. Ia mengaku tidak mengetahui status perlindungan satwa tersebut dan menegaskan tidak pernah berniat memperjualbelikannya.

“Saya dinyatakan melanggar hukum. Padahal niat saya hanya mengamankan tanaman dan merawat karena kasihan,” ucap Darwanto lirih dalam persidangan.

Ironisnya, dalih kemanusiaan dan ketidaktahuan hukum tidak menjadi pertimbangan utama. Proses hukum tetap berjalan kaku, seolah undang-undang berdiri tanpa ruang nurani. Darwanto kini berstatus sebagai tahanan, menunggu vonis yang akan menentukan nasib hidupnya dan keluarganya.

Kasus ini memicu pertanyaan besar: ke mana hilangnya naluri keadilan aparat penegak hukum? Ketika hukum hanya dibaca secara tekstual tanpa mempertimbangkan konteks sosial, maka hukum berubah menjadi alat penindasan, bukan perlindungan.

Baca Juga  Pledoi ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan Mohon Bebas, JPU Ngotot Hukuman Mati

Publik semakin geram melihat kontras yang mencolok. Rakyat kecil dihukum karena ketidaktahuan, sementara mereka yang berduit dan berjabatan kerap “bermain” di balik pasal-pasal hukum. Restorative justice sering digaungkan, namun nyaris tak pernah menyentuh kaum miskin.

Darwanto bukan penjahat. Ia adalah simbol kegagalan negara dalam menghadirkan hukum yang berkeadilan. Jika hukum terus kehilangan rasa, maka kepercayaan publik hanya tinggal cerita.

Kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk kembali menyalakan nurani, menempatkan keadilan substantif di atas sekadar prosedur, dan memastikan hukum tidak lagi tajam ke bawah serta tumpul ke atas.

Baca berita hukum dan investigasi kritis lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait