Pledoi ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan Mohon Bebas, JPU Ngotot Hukuman Mati

Foto Ilustrasi : Hukum tak Adil, Hukum Milik Penguasa dan Orang Kaya

JurnalLugas.Com – Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (23/2) sore, mendadak hening ketika Fandi Ramadhan (25) berdiri membacakan nota pembelaannya. Anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa itu tengah menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton.

Dengan suara bergetar, pemuda asal Medan tersebut memohon keadilan di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Tiwik. Isak tangisnya pecah saat ia menuturkan bahwa dirinya hanya ABK bagian mesin yang tidak memiliki kuasa atas muatan kapal.

Bacaan Lainnya

“Saya hanya menjalankan perintah. Tidak punya wewenang bertanya ataupun menolak,” ucap Fandi dalam pledoi singkatnya.

Latar Belakang Fandi: Dari Keluarga Nelayan ke Dunia Pelayaran

Di hadapan persidangan, Fandi mengisahkan perjalanan hidupnya. Ia adalah anak sulung dari enam bersaudara yang tumbuh di keluarga nelayan sederhana di pesisir Medan, Sumatera Utara. Rumah papan milik orang tuanya bahkan sempat digadaikan demi membiayai pendidikannya di Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh.

Selama kuliah, ia mengaku berjualan nasi goreng dari asrama ke asrama untuk bertahan hidup. Setelah lulus pada 2022, Fandi bertekad memperbaiki ekonomi keluarga dengan bekerja sebagai ABK kapal lintas negara.

Kesempatan itu datang ketika ia diterima bekerja di kapal Sea Dragon Terawa. Ia mengaku tidak pernah diberi tahu bahwa kapal tersebut akan mengangkut barang terlarang.

Baca Juga  Ngeri, Ari Asman alias Badai Simpan 50 Kg Sabu di Rumah, Warga Padang Ini Dituntut Mati

Kronologi Penangkapan: 67 Kardus Sabu Hampir 2 Ton

Perkara bermula pada 14 Mei 2025. Kapal Sea Dragon Terawa berlayar menuju Phuket, Thailand, bersama enam kru lainnya, termasuk dua warga negara Thailand.

Di tengah laut, kapal memindahkan 67 kardus berwarna cokelat yang dibungkus plastik bening. Rinciannya, 66 kardus masing-masing berisi 30 paket sabu dalam kemasan teh hijau merek Guanyinwang, serta satu kardus berisi 20 paket. Total berat bersih mencapai 1.995.139 gram atau hampir dua ton sabu.

Operasi penyelundupan ini digagalkan tim gabungan Badan Narkotika Nasional RI, TNI AL, dan Bea Cukai di perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Dalam konferensi pers pertengahan Mei 2025 di Batam, Kepala BNN saat itu, Martinus Hukom, menyebut kapal tersebut terhubung jaringan sindikat narkoba internasional.

Menurutnya, para kru dijanjikan bayaran tinggi. “Imbalannya 50 ribu Baht per trip dan bonus 3.000 dolar AS,” ujarnya kala itu.

Pledoi Fandi: “Saya Tidak Tahu Isi Muatan”

Dalam pembelaannya, Fandi menegaskan dirinya tidak mengetahui isi muatan kapal. Sebagai ABK bagian mesin, ia mengaku hanya diperintahkan memindahkan kardus tanpa penjelasan.

Ia juga menyatakan tidak memiliki motif ataupun rekam jejak kriminal. Gaji yang diterimanya hanya Rp8,2 juta sesuai kontrak kerja.

“Saya lebih baik menahan lapar daripada terlibat narkotika. Saya bersumpah tidak tahu,” ucapnya di hadapan persidangan.

Fandi menambahkan, relasi kuasa di atas kapal membuatnya tidak berani mempertanyakan keputusan kapten, termasuk pemindahan barang di tengah laut.

Baca Juga  40 Kg Sabu Gagal Edar Kurir Aceh-Banten Ditangkap di Tangerang

Sikap Jaksa: Tetap pada Tuntutan Mati

Dua hari setelah pledoi, Rabu (25/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam menyampaikan replik. Jaksa menolak seluruh nota pembelaan dan menyatakan tetap pada tuntutan pidana mati sebagaimana dakwaan primer.

Kuasa hukum terdakwa secara lisan mengajukan duplik dan tetap pada pembelaan masing-masing.

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Kamis (5/3) dengan agenda pembacaan putusan.

Perkara Besar di Jalur Perbatasan Kepri

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar penyelundupan narkotika di wilayah perbatasan Indonesia pada 2025. Kepulauan Riau dikenal sebagai jalur strategis lintas negara yang rawan dimanfaatkan jaringan internasional.

Keberhasilan aparat dalam menggagalkan hampir dua ton sabu disebut sebagai komitmen tegas negara memerangi peredaran gelap narkotika.

Namun di balik angka fantastis tersebut, ruang sidang PN Batam menjadi saksi tangis seorang ABK muda yang mengaku hanya menjalankan perintah dan kini menghadapi ancaman hukuman mati.

Putusan majelis hakim pekan depan akan menjadi penentu nasib Fandi dan lima terdakwa lainnya dalam perkara besar yang menyita perhatian publik ini.

Baca berita hukum dan investigasi lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait