JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bekasi terpilih, Ade Kuswara Kunang (ADK), menerima suap dan penerimaan lain senilai Rp14,2 miliar selama masa jabatannya 2025-2030.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dugaan penerimaan ADK berasal dari dua jalur utama.
“Sepanjang tahun 2025, ADK diduga memperoleh sejumlah penerimaan dari berbagai pihak dengan total sekitar Rp4,7 miliar,” ujar Asep. Selain itu, lanjutnya, ADK juga diduga menerima uang proyek dari pihak swasta sejak Desember 2024 hingga Desember 2025 senilai Rp9,5 miliar.
Jika dijumlahkan, total dugaan penerimaan yang diterima Ade Kuswara mencapai Rp14,2 miliar. Dugaan ini kini menjadi fokus penyelidikan KPK untuk menindak praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah.
Seorang pengamat tata kelola pemerintahan menyebut kasus ini sebagai peringatan bagi kepala daerah. “Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata pengamat tersebut, menekankan bahwa pengawasan publik menjadi kunci mencegah praktik korupsi.
KPK memastikan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh bukti yang ada dan mengedepankan proses hukum yang transparan. Sementara itu, masyarakat diharapkan aktif mengawasi jalannya pemerintahan agar praktik korupsi tidak merugikan rakyat.
Informasi lebih lengkap mengenai kasus ini dapat dibaca di JurnalLugas.com.






