JurnalLugas.Com – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kabupaten Bekasi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap proyek di wilayahnya.
Permintaan maaf itu disampaikan Ade secara singkat saat menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). “Saya mohon maaf untuk warga Bekasi,” ucapnya. Pernyataan itu menjadi satu-satunya kata yang diungkapkan Ade kepada awak media sebelum dibawa oleh petugas KPK.
Hingga berita ini diturunkan, Ade belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan suap ijon proyek yang menjeratnya. Sementara itu, pihak KPK terus melanjutkan penyelidikan guna mengungkap keterlibatan aktor lain dalam kasus tersebut.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena menyangkut pejabat teras di Kabupaten Bekasi dan potensi praktik korupsi dalam proyek daerah. Para ahli hukum menilai penetapan tersangka ini sebagai langkah penting KPK dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan daerah.
Kejadian ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk semakin kritis terhadap praktik korupsi dan menuntut pengelolaan proyek publik yang lebih bersih.
Selengkapnya mengenai berita ini dapat diakses melalui JurnalLugas.Com.






