Sidang Dana Hibah Jatim, KPK Panggil Ulang Khofifah, Ini Alasan Hakim

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadwalkan ulang kehadiran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Khofifah dijadwalkan memberikan keterangan pada Kamis, 12 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan yang direncanakan berlangsung pada siang hari.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penjadwalan ulang ini dilakukan setelah sebelumnya Khofifah tidak dapat hadir dalam persidangan yang digelar pada 5 Februari 2026.

“Pemeriksaan dijadwalkan kembali pada Kamis (12/2) siang,” kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Alasan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

Menurut Budi, ketidakhadiran Khofifah pada agenda sebelumnya disebabkan oleh adanya agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan.

“Pada pekan lalu, Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena memiliki agenda lain,” ujarnya.

Meski demikian, KPK memastikan pemeriksaan tetap diperlukan guna mengungkap fakta-fakta penting dalam perkara yang tengah disidangkan.

Permintaan Langsung Majelis Hakim

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa kehadiran Khofifah sebagai saksi merupakan tindak lanjut atas permintaan langsung majelis hakim kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Majelis hakim meminta agar Gubernur Jawa Timur dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi (KUS), mantan Ketua DPRD Jatim.

Dalam BAP tersebut, Kusnadi menjelaskan bahwa pengelolaan dana hibah tidak hanya melibatkan unsur legislatif, tetapi juga berada dalam lingkup eksekutif.

“Hakim meminta penjelasan dari Gubernur terkait mekanisme hibah pokmas di tingkat eksekutif,” terang Budi.

Dengan demikian, persidangan mendatang diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai proses, alur, serta peran pihak-pihak terkait dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

KPK Ungkap Fakta di Persidangan

KPK menegaskan bahwa keterangan Khofifah akan menjadi bagian penting dalam upaya mengurai rangkaian peristiwa dan tanggung jawab kelembagaan dalam perkara ini.

“Publik bisa mencermati langsung fakta-fakta yang terungkap di persidangan nanti,” tambah Budi.

Perkembangan Kasus Dana Hibah Jatim

Dalam pengembangan penyidikan, KPK sebelumnya telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Desember 2022, dengan target saat itu Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas seluruh tersangka. Namun, pada 16 Desember 2025, penyidikan terhadap satu tersangka dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia, yakni Kusnadi (KUS).

Dengan demikian, jumlah tersangka aktif saat ini menjadi 20 orang.

Daftar Lengkap 20 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim

A. Tiga penerima suap

  1. Anwar Sadad (AS) – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024
  2. Achmad Iskandar (AI) – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024
  3. Bagus Wahyudiono (BGS) – Staf Anwar Sadad

B. Tujuh belas pemberi suap

  1. Mahfud (MHD) – Anggota DPRD Jatim 2019–2024
  2. Fauzan Adima (FA) – Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024
  3. Jon Junaidi (JJ) – Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024
  4. Ahmad Heriyadi (AH) – Pihak swasta Sampang
  5. Ahmad Affandy (AA) – Pihak swasta Sampang
  6. Abdul Motollib (AM) – Pihak swasta Sampang
  7. Moch. Mahrus (MM) – Pihak swasta Probolinggo / Anggota DPRD Jatim 2024–2029
  8. A. Royan (AR) – Pihak swasta Tulungagung
  9. Wawan Kristiawan (WK) – Pihak swasta Tulungagung
  10. Sukar (SUK) – Mantan Kepala Desa Tulungagung
  11. Ra Wahid Ruslan (RWR) – Pihak swasta Bangkalan
  12. Mashudi (MS) – Pihak swasta Bangkalan
  13. M. Fathullah (MF) – Pihak swasta Pasuruan
  14. Achmad Yahya (AY) – Pihak swasta Pasuruan
  15. Ahmad Jailani (AJ) – Pihak swasta Sumenep
  16. Hasanuddin (HAS) – Pihak swasta Gresik / Anggota DPRD Jatim 2024–2029
  17. Jodi Pradana Putra (JPP) – Pihak swasta Blitar

Kasus dana hibah Jawa Timur ini terus menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak pihak lintas sektor dan periode jabatan. Pemeriksaan saksi-saksi kunci, termasuk kepala daerah, dinilai krusial untuk membuka konstruksi perkara secara menyeluruh.

Baca berita hukum dan investigasi lainnya hanya di:
https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  KPK Terbitkan Surat Penangkapan Paman Birin

Pos terkait