Polri Pulangkan 9 WNI Korban TPPO Online Scam dan Judi Online dari Kamboja

JurnalLugas.Com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Sebanyak sembilan WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penipuan daring (online scam) dan admin judi online berhasil dipulangkan dari Kamboja ke Tanah Air.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang diterima Desk Ketenagakerjaan Polri pada 8 Desember 2025. Informasi tersebut kemudian diperkuat dengan temuan di media sosial terkait sejumlah WNI yang diduga dipaksa bekerja sebagai admin judi online dan pelaku penipuan daring, disertai kekerasan fisik maupun tekanan psikologis.

Bacaan Lainnya

Irhamni menuturkan, para korban sempat mengunggah video permohonan bantuan yang viral di media sosial. Video tersebut menjadi salah satu sinyal kuat adanya praktik eksploitasi terhadap WNI di Kamboja.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 15 Desember 2025 Desk Ketenagakerjaan Polri langsung melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan otoritas Imigrasi Kamboja. Upaya lintas negara ini bertujuan mempercepat proses penyelamatan dan pemulangan para korban.

Baca Juga  Perang Thailand Kamboja Masih Berlanjut Jelang Pertemuan Militer, Korban Sipil Terus Bertambah

Dari hasil penelusuran, ditemukan sembilan korban yang terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara. Saat ditemukan, seluruh korban telah berhasil melarikan diri dari lokasi kerja setelah mengalami kekerasan berulang, baik secara fisik maupun mental.

Menurut Irhamni, para korban bertemu saat melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja pada akhir November 2025. Karena trauma dan rasa takut, mereka memutuskan untuk tinggal bersama dan menolak kembali ke tempat kerja sebelumnya. Salah satu korban perempuan bahkan diketahui tengah hamil dengan usia kandungan enam bulan.

Selama proses penyelidikan, Polri bersama pihak terkait memastikan para korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta fasilitas tempat tinggal yang layak. Setelah izin keluar dari otoritas Kamboja diterbitkan, kesembilan WNI tersebut akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada Jumat, 26 Desember 2025.

β€œTim berhasil memulangkan para korban dalam kondisi selamat dan kini mereka sudah kembali ke Indonesia,” singkat Irhamni.

Baca Juga  Thaksin vs Hun Sen Konflik Memanas Thailand Serang Kamboja di 7 Titik

Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama erat antara Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, serta BP2MI. Ia menyebut langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita poin ke-7, yang menekankan pentingnya supremasi hukum dan perlindungan maksimal bagi WNI dari segala bentuk eksploitasi.

Kasus ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya. Polri pun mengimbau calon pekerja migran Indonesia untuk selalu memastikan jalur penempatan resmi guna menghindari praktik TPPO yang kian marak dengan berbagai modus digital.

Baca berita terpercaya dan analisis mendalam lainnya di https://jurnalluguas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait