JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas institusi. Sepanjang tahun 2025, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menjatuhkan sanksi disiplin kepada 101 jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa selain jaksa, terdapat pula puluhan pegawai kejaksaan nonjaksa yang turut dikenai hukuman. “Untuk pegawai nonjaksa ada 56 orang, sementara jaksa yang telah diproses mencapai 101 orang,” ujarnya di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Ragam Sanksi Disiplin Jaksa
Menurut Anang, hukuman disiplin yang dijatuhkan terbagi dalam tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Dari total sanksi yang diberikan, sebanyak 44 orang menerima hukuman ringan, 44 orang lainnya dijatuhi hukuman sedang, dan 69 orang dikenai hukuman berat.
Hukuman berat yang dimaksud, lanjut Anang, berupa pencopotan dari jabatan struktural. “Pencopotan jabatan masuk kategori hukuman berat. Untuk penurunan pangkat, itu masih termasuk ringan dan tidak serta-merta berujung pemecatan. Namun jika sudah terkait pidana, otomatis diberhentikan,” jelasnya singkat.
Ratusan Aduan Masyarakat Ditangani
Jamwas Kejaksaan Agung juga mencatat kinerja pengawasan yang cukup intensif sepanjang 2025. Hingga periode Januari sampai 22 Desember 2025, sebanyak 659 laporan pengaduan masyarakat berhasil diselesaikan. Saat ini, hanya tersisa delapan laporan yang masih dalam proses penanganan.
Langkah ini dinilai sebagai upaya serius Kejagung dalam merespons keluhan publik sekaligus memperbaiki tata kelola internal lembaga penegak hukum.
Jaksa Terjerat Dugaan Pemerasan
Beberapa waktu sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap sejumlah jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Penetapan tersangka dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Nama-nama jaksa yang terseret kasus tersebut antara lain Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kasi Intelijen Asis Budianto, dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi. Selain itu, terdapat pula Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang berinisial Herdian Malda Ksastria, Kasi D Kejati Banten Rivaldo Valini, serta Kasubag Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnain.
Anang menegaskan, pemberhentian sementara tersebut berdampak langsung pada status kepegawaian para jaksa. “Mereka diberhentikan sementara sebagai PNS, termasuk penghentian pembayaran gaji, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Komitmen Reformasi Internal
Langkah tegas Kejaksaan Agung ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi internal terus berjalan. Penindakan terhadap oknum bermasalah diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan sebagai garda depan penegakan hukum di Indonesia.
Baca berita hukum dan nasional terpercaya lainnya hanya di JurnalLugas.Com https://www.jurnalluguas.com






