JurnalLugas.Com – Rencana pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 kembali menjadi topik yang banyak dicari masyarakat. Kebijakan ini selalu dinantikan karena tidak hanya menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja pegawai, tetapi juga berperan penting dalam menjaga daya beli ASN, khususnya menjelang tahun ajaran baru.
Setiap tahun, gaji ke-13 menjadi salah satu instrumen fiskal pemerintah untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN. Lantas, kapan gaji ke-13 ASN 2026 akan cair dan berapa besarannya? Berikut ulasan lengkapnya.
Apa Itu Gaji ke-13 ASN?
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan di luar gaji bulanan yang diberikan pemerintah kepada:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan PNS
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan menjelang hari besar keagamaan, gaji ke-13 umumnya diberikan pada pertengahan tahun, bertepatan dengan kebutuhan biaya sekolah anak.
Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair?
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026. Namun, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 pada 2025 dilakukan pada periode Juni–Juli.
Berdasarkan pola tersebut, gaji ke-13 ASN 2026 diperkirakan akan cair pada pertengahan tahun, yakni sekitar Juni atau Juli 2026. Meski demikian, ketentuan final tetap menunggu Peraturan Pemerintah (PP) atau Perpres terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Komponen Gaji ke-13 ASN
Secara umum, gaji ke-13 terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Besaran yang diterima setiap ASN bisa berbeda, tergantung golongan, jabatan, dan status kepegawaian.
Besaran Gaji ASN Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Berikut gambaran gaji pokok ASN yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13:
Gaji ASN (PNS, TNI, Polri)
- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Gaji Pensiunan PNS
- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Pensiunan PNS juga tetap berhak menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.
Gaji Pejabat Negara dan Non-ASN
Pejabat Lembaga Nonstruktural
- Ketua: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Anggota/Sekretaris: Rp28.104.300
Gaji ke-13 PPPK Tahun 2026
PPPK juga termasuk penerima gaji ke-13. Berikut kisaran gaji berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Besaran ini belum termasuk tunjangan tambahan sesuai kebijakan instansi masing-masing.
Gaji ke-13 ASN 2026 diproyeksikan tetap menjadi kebijakan strategis pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara. Meski jadwal dan aturan resmi masih menunggu keputusan pemerintah pusat, pola pencairan pertengahan tahun tetap menjadi acuan kuat.
ASN diimbau untuk terus memantau informasi resmi agar tidak terjebak kabar yang tidak valid. Dengan perencanaan keuangan yang matang, gaji ke-13 dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan keluarga.
Baca juga informasi aktual dan terpercaya lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com






