JurnalLugas.Com — Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat, menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD. Menurut PUSaKO, perubahan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan semangat demokrasi konstitusional.
“PUSaKO menegaskan menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD,” ujar Direktur PUSaKO FH Unand, C. Simabura, di Padang, Sabtu (03/01/2025).
Enam Sikap Resmi PUSaKO
Dalam pernyataannya, PUSaKO menyampaikan enam poin penting sebagai berikut:
- Mempertahankan Pilkada Langsung oleh Rakyat
Sistem pemilihan langsung dinilai merupakan perwujudan nyata kedaulatan rakyat sebagaimana amanat UUD NRI 1945 dan menjadi pilar utama demokrasi. - Menolak Alasan Efisiensi Anggaran
Dalih penghematan biaya tidak dapat dijadikan alasan mencabut hak konstitusional rakyat. Demokrasi dipandang sebagai investasi legitimasi dan akuntabilitas kepemimpinan. - Mendorong Reformasi Sistem Politik Secara Menyeluruh
PUSaKO menekankan pentingnya pembenahan tata kelola internal partai politik, demokratisasi proses pencalonan, penguatan kaderisasi berjenjang, serta desentralisasi struktur partai agar lebih responsif terhadap aspirasi daerah. - Menguatkan Penyelenggaraan Pilkada Langsung
Penguatan dilakukan melalui peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, pengawasan ketat terhadap praktik politik uang, penegakan hukum yang tegas, serta peningkatan literasi politik masyarakat. - Menjaga Legitimasi Demokratis Kepala Daerah dan DPRD
Pemilihan langsung dinilai memastikan checks and balances berjalan efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. - Mendesak Revisi Regulasi Pemilu dan Pilkada
PUSaKO meminta DPR dan pemerintah merevisi UU No. 7/2017 tentang Pemilu dan UU No. 10/2016 tentang Pilkada untuk menindaklanjuti Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, sekaligus memastikan desain pemilu serentak nasional dan daerah dapat diterapkan dengan baik mulai 2029.
Pilkada Lewat DPRD Dinilai Berisiko Koruptif
PUSaKO juga mengingatkan bahwa pengalaman masa lalu menunjukkan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kerap melahirkan politik transaksional, praktik korupsi sistemik, dan lemahnya akuntabilitas kepala daerah terhadap rakyat.
Atas dasar itu, PUSaKO menegaskan bahwa pemilihan langsung tetap menjadi mekanisme paling demokratis serta memberikan ruang partisipasi publik yang luas dalam menentukan pemimpin daerah.
Untuk berita, analisis, dan laporan kebijakan publik lainnya, kunjungi: JurnalLugas.Com






