PUSaKO Unand Tegas Tolak Wacana Pilkada Dipilih Lewat DPRD, Ini 6 Sikap Resminya

JurnalLugas.Com — Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat, menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD. Menurut PUSaKO, perubahan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan semangat demokrasi konstitusional.

PUSaKO menegaskan menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD,” ujar Direktur PUSaKO FH Unand, C. Simabura, di Padang, Sabtu (03/01/2025).

Bacaan Lainnya

Enam Sikap Resmi PUSaKO

Dalam pernyataannya, PUSaKO menyampaikan enam poin penting sebagai berikut:

  1. Mempertahankan Pilkada Langsung oleh Rakyat
    Sistem pemilihan langsung dinilai merupakan perwujudan nyata kedaulatan rakyat sebagaimana amanat UUD NRI 1945 dan menjadi pilar utama demokrasi.
  2. Menolak Alasan Efisiensi Anggaran
    Dalih penghematan biaya tidak dapat dijadikan alasan mencabut hak konstitusional rakyat. Demokrasi dipandang sebagai investasi legitimasi dan akuntabilitas kepemimpinan.
  3. Mendorong Reformasi Sistem Politik Secara Menyeluruh
    PUSaKO menekankan pentingnya pembenahan tata kelola internal partai politik, demokratisasi proses pencalonan, penguatan kaderisasi berjenjang, serta desentralisasi struktur partai agar lebih responsif terhadap aspirasi daerah.
  4. Menguatkan Penyelenggaraan Pilkada Langsung
    Penguatan dilakukan melalui peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, pengawasan ketat terhadap praktik politik uang, penegakan hukum yang tegas, serta peningkatan literasi politik masyarakat.
  5. Menjaga Legitimasi Demokratis Kepala Daerah dan DPRD
    Pemilihan langsung dinilai memastikan checks and balances berjalan efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  6. Mendesak Revisi Regulasi Pemilu dan Pilkada
    PUSaKO meminta DPR dan pemerintah merevisi UU No. 7/2017 tentang Pemilu dan UU No. 10/2016 tentang Pilkada untuk menindaklanjuti Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, sekaligus memastikan desain pemilu serentak nasional dan daerah dapat diterapkan dengan baik mulai 2029.
Baca Juga  Berpeluang Di Jakarta dan Jabar Airlangga Ridwan Kamil Bimbang

Pilkada Lewat DPRD Dinilai Berisiko Koruptif

PUSaKO juga mengingatkan bahwa pengalaman masa lalu menunjukkan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kerap melahirkan politik transaksional, praktik korupsi sistemik, dan lemahnya akuntabilitas kepala daerah terhadap rakyat.

Atas dasar itu, PUSaKO menegaskan bahwa pemilihan langsung tetap menjadi mekanisme paling demokratis serta memberikan ruang partisipasi publik yang luas dalam menentukan pemimpin daerah.

Baca Juga  Jokowi Sodorkan Kaesang Pangarep ke Parpol di Pilkada 2024 Grace Natalie Tegas Bilang Begini

Untuk berita, analisis, dan laporan kebijakan publik lainnya, kunjungi: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait