JurnalLugas.Com – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan dukungan terhadap usulan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja agar pemilu dan pilkada tidak lagi diselenggarakan dalam tahun yang sama. Ia menilai jeda waktu minimal satu tahun diperlukan untuk efektivitas dan efisiensi tahapan demokrasi.
“Untuk tahapan, saya setuju. Pemilu baik pileg, pilpres, maupun pilkada idealnya memiliki jarak setidaknya satu tahun,” ujar Rifqinizamy dalam rapat yang digelar pada Selasa, 29 April 2025.
Politisi yang membidangi urusan kepemiluan ini juga menegaskan, pada pemilu 2029 mendatang, pilkada sebaiknya dilangsungkan pada 2030 atau bahkan 2031. Menurutnya, jeda tersebut bukan hanya soal waktu, tapi juga strategi dalam memperkuat sistem kepemiluan nasional.
Lebih lanjut, Rifqinizamy mengungkapkan bahwa pemisahan waktu antara pemilu dan pilkada juga membuka ruang agar badan penyelenggara pemilu di daerah baik provinsi, kabupaten, maupun kota bisa beroperasi secara permanen, tidak hanya ad hoc. Ia juga menyinggung adanya wacana untuk mengkaji ulang sistem pilkada langsung.
“Kita perlu bersiap terhadap segala kemungkinan ke depan, termasuk jika ada perubahan sistem. Skenario jangka panjang harus disiapkan sejak sekarang,” ucapnya.
Selain soal jadwal, Rifqinizamy turut menyoroti pengelolaan dana hibah dalam penyelenggaraan pilkada yang menurutnya rentan disalahgunakan. Ia mendorong agar pengawasan tidak hanya dilakukan secara internal, namun juga oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Dana hibah untuk pilkada harus diaudit secara ketat, agar tidak menimbulkan potensi penyimpangan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyebut Pemilu 2024 sebagai pesta demokrasi paling kompleks yang pernah terjadi di Indonesia bahkan mungkin di dunia. Kombinasi pemilihan legislatif, presiden, dan kepala daerah dalam satu tahun dinilai menciptakan beban ganda yang berat bagi penyelenggara.
“Kadang publik bertanya, apa kerja KPU setelah pemilu? Padahal tahapan pemilu itu sendiri bisa berlangsung hingga 22 bulan. Dengan siklus lima tahunan, waktu efektif hanya tinggal tiga tahun,” terang Afifuddin.
Ia menekankan perlunya evaluasi mendalam terhadap desain waktu pemilu agar tidak terjadi tumpang tindih yang berujung pada kelelahan struktural dan potensi kesalahan teknis di lapangan.
Diskusi mengenai pemisahan jadwal pemilu dan pilkada ini diharapkan menjadi langkah awal pembenahan sistem demokrasi di Indonesia agar lebih berkelanjutan dan terukur ke depan.
Baca berita politik dan hukum terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.com.






