JurnalLugas.Com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmen negara untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, termasuk di wilayah yang terdampak bencana. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah memberikan dasar hukum bagi sekolah serta pemerintah daerah untuk menjalankan pembelajaran yang aman, adaptif, dan berkelanjutan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pendidikan merupakan layanan publik yang tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun.
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana,” ujar Mu’ti di Jakarta, Senin, 5 Januari 2026. Ia menambahkan, keberlanjutan pembelajaran harus tetap berjalan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan dan keamanan.
Keselamatan Warga Sekolah Jadi Prioritas Utama
Mu’ti menekankan bahwa setiap kebijakan pendidikan di wilayah bencana harus berlandaskan keselamatan.
“Keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” tegasnya.
Melalui SE tersebut, pemerintah memastikan bahwa penanganan darurat pendidikan tidak hanya berfokus pada kelangsungan proses belajar, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh unsur di lingkungan sekolah.
Sekolah Diberi Fleksibilitas Metode Pembelajaran
Kemendikdasmen memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk menyesuaikan metode belajar sesuai kondisi lapangan. Opsi pembelajaran dapat dilakukan melalui:
- Tatap muka terbatas
- Pembelajaran jarak jauh (PJJ)
- Model blended learning
- Skema alternatif berbasis kebutuhan lokal
Dengan fleksibilitas ini, hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan tetap terpenuhi tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kenyamanan.
Dukungan Psikososial untuk Pemulihan Trauma
Selain kebijakan akademik, SE 1/2026 juga menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi warga sekolah yang terdampak bencana. Sekolah didorong membangun lingkungan belajar yang:
- Empatik
- Ramah anak
- Mendukung pemulihan mental dan emosional
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses belajar tidak hanya berlangsung secara teknis, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan psikologis peserta didik dan guru.
Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Sekolah
Kemendikdasmen turut mendorong sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, lembaga kemanusiaan, hingga masyarakat. Kolaborasi diperlukan untuk memastikan:
- Ketersediaan sarana belajar darurat
- Dukungan logistik sekolah
- Pemulihan layanan pendidikan pascabencana
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap setiap daerah memiliki ketahanan sistem pendidikan yang siap menghadapi situasi darurat.
Berita lengkap dan referensi lanjutan dapat dibaca melalui: JurnalLugas.Com






