Fakta Baru Banjir Sumut, Bareskrim Telusuri Pembalakan Liar hingga Aliran Uang TPPU

JurnalLugas.Com — Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mengusut dugaan pembalakan liar yang disinyalir menjadi salah satu penyebab bencana banjir di wilayah Sumatera Utara. Penanganan perkara ini tidak hanya mengarah pada pelaku di lapangan, tetapi juga menyasar tanggung jawab hukum korporasi.

Dittipidter menegaskan bahwa penegakan hukum akan menggunakan pendekatan berlapis. Selain Undang-Undang Lingkungan Hidup, penyidik juga membuka ruang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran keuntungan dari aktivitas yang merusak lingkungan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak berhenti pada satu pasal. Perkara ini akan kami lihat secara komprehensif, mulai dari kejahatan lingkungan hingga dugaan pencucian uang, termasuk pertanggungjawaban individu maupun badan usaha,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Satu Korporasi Jadi Fokus Pendalaman

Dalam perkembangan penyidikan, aparat kepolisian tengah memusatkan perhatian pada satu perusahaan yang beroperasi di kawasan daerah aliran sungai (DAS) di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah. Aktivitas perusahaan tersebut dinilai beririsan langsung dengan kawasan hulu sungai yang terdampak banjir.

Baca Juga  Terbukti Asli! Ijazah SMA dan UGM Jokowi Dinyatakan Sah oleh Bareskrim

Irhamni mengungkapkan, berdasarkan keterangan sementara dari para saksi, perusahaan itu diduga telah menjalankan kegiatan usahanya selama kurang lebih satu tahun. Namun demikian, penyidik masih mendalami fakta tersebut dengan memeriksa dokumen serta keterangan tambahan.

“Keterangan saksi masih kami cocokkan dengan alat bukti lain. Semua akan diuji dalam proses penyidikan agar hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Penetapan Tersangka Masih Berproses

Bareskrim memastikan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menekankan, penetapan status hukum akan dilakukan setelah seluruh unsur pidana terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah.

“Penentuan tersangka tidak bisa tergesa-gesa. Kami bekerja berdasarkan bukti dan fakta hukum yang kami temukan di lapangan,” kata Irhamni.

Kejaksaan Dukung Pembuktian di Pengadilan

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan kesiapan untuk mengawal proses hukum kasus tersebut hingga ke tahap persidangan. Jaksa menilai pentingnya membangun konstruksi perkara yang kuat agar pertanggungjawaban hukum dapat ditegakkan secara menyeluruh.

Direktur pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Sugeng Riyanta, menegaskan bahwa jaksa akan fokus mendorong pertanggungjawaban korporasi, khususnya terkait pemulihan kerusakan lingkungan.

“Yang utama bukan hanya menghukum, tetapi memastikan kerusakan lingkungan dipulihkan. Undang-undang mewajibkan korporasi yang merusak lingkungan untuk bertanggung jawab atas pemulihan tersebut,” jelas Sugeng.

Baca Juga  Bareskrim Polri Naikkan Status Penyidikan Kasus Pagar Laut Tangerang

Mayoritas Kayu Gelondongan Teridentifikasi

Sebelumnya, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan di lokasi terdampak banjir, mulai dari DAS Garoga di Tapanuli Selatan hingga aliran Sungai Anggoli di Tapanuli Tengah.

Dari hasil identifikasi di tempat kejadian perkara, ditemukan sejumlah kayu gelondongan yang terbawa arus banjir. Berdasarkan penelusuran awal, sebagian besar kayu tersebut diketahui berasal dari perusahaan yang kini menjadi fokus penyidikan.

Dalam rangka memperkuat pembuktian, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi dari internal perusahaan terkait. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum yang berkontribusi terhadap bencana.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum penegakan hukum lingkungan yang lebih tegas, sekaligus peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan aspek kelestarian alam demi keuntungan semata.

Baca laporan hukum dan investigasi lainnya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait