JurnalLugas.Com — Pemerintah resmi menggulirkan insentif pajak penghasilan bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan menahan tekanan perlambatan industri padat karya.
Regulasi tersebut ditetapkan pada 29 Desember 2025 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 31 Desember 2025. Dalam konsiderans aturan ini ditegaskan, fasilitas fiskal diberikan guna memperkuat stabilitas ekonomi dan sosial di tengah dinamika global.
“Insentif ini dirancang agar beban pekerja berkurang, daya beli tetap terjaga, dan perusahaan dapat mempertahankan tenaga kerja,” ujar P.Y. Sadewa dalam keterangan resmi yang dirangkum redaksi.
Berlaku di Lima Sektor Strategis
Pembebasan PPh 21 diberikan khusus bagi pekerja di lima sektor industri, yakni:
- industri alas kaki
- tekstil dan pakaian jadi
- furnitur
- kulit dan produk turunannya
- pariwisata
Kelima sektor tersebut dinilai memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja sekaligus rentan terhadap gejolak ekonomi.
Mencakup Pegawai Tetap dan Tidak Tetap
Insentif ini mencakup PPh 21 atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang 2026, termasuk gaji, tunjangan tetap, serta imbalan lainnya sesuai peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
Tidak hanya pegawai tetap, fasilitas fiskal juga berlaku untuk pegawai tidak tetap yang menerima bayaran harian, mingguan, satuan, atau borongan, dengan syarat rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu.
Setiap penerima wajib memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak serta tidak sedang menerima fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) lainnya pada waktu yang sama.
Mekanisme Pembayaran Tunai oleh Pemberi Kerja
Mengacu pada Pasal 5 PMK 105/2025, PPh 21 yang seharusnya dipotong akan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan pembayaran penghasilan. Kewajiban ini tetap berlaku meskipun perusahaan memberikan tunjangan PPh 21.
Pembayaran tersebut tidak dikategorikan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak, sehingga pekerja memperoleh nilai penerimaan bersih lebih besar.
Seorang pejabat Kemenkeu yang dimintai tanggapan menegaskan, “Skema pembayaran tunai PPh 21 DTP memastikan manfaat langsung diterima pekerja, tanpa menambah kewajiban pajak di kemudian hari,” tutur R.A., mewakili otoritas fiskal.
Dorong Ketahanan Konsumsi Rumah Tangga
Pelaku industri menyambut positif kebijakan ini karena dinilai mampu menjaga kelangsungan usaha sekaligus menopang konsumsi rumah tangga. Dengan tambahan ruang likuiditas, perusahaan diharapkan tetap mampu mempertahankan produksi dan tenaga kerja.
Pemerintah meminta perusahaan memastikan kepatuhan administrasi, mulai dari pelaporan hingga pencatatan penerima fasilitas, agar implementasi berjalan transparan dan akuntabel.
Untuk informasi ekonomi dan kebijakan fiskal terbaru, kunjungi JurnalLugas.Com






