JurnalLugas.Com — Hasil survei Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mengungkap mayoritas pengurus Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih masih menghadapi kebingungan dalam menentukan fokus usaha dan strategi pengembangan kelembagaan. Survei yang dilaksanakan pada Oktober—November 2025 terhadap 146 responden di 19 provinsi ini menunjukkan bahwa meski 92 persen pengurus telah memiliki rencana usaha, lebih dari separuh sekitar 56 persen belum memiliki mitra pemasaran yang jelas.
Human Rights Manager DFW Indonesia, Luthfian Haekal, menilai kondisi tersebut mencerminkan praktik perencanaan yang belum matang. Ia mengatakan, banyak rencana usaha koperasi disusun hanya untuk memenuhi kerangka program, namun belum didukung kesiapan pasar maupun jejaring ekonomi yang memadai. Menurutnya, situasi ini berpotensi menciptakan “bias perencanaan institusional” karena ide usaha tidak diiringi strategi eksekusi yang realistis.
AD/ART Belum Jadi Rujukan Operasional
Temuan lain memperlihatkan problem pada aspek tata kelola kelembagaan. Sebanyak 42,3 persen responden menyatakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hanya dianggap sebagai dokumen administratif, bukan pedoman operasional organisasi. Bahkan, 30,9 persen koperasi tercatat belum memiliki AD/ART sama sekali.
Di sisi peningkatan kapasitas, 66 persen pengurus mengaku belum pernah memperoleh pelatihan dari pemerintah. Dari kelompok yang sudah mengikuti pelatihan, 62,8 persen menyebut materi teknis manajemen koperasi dan keuangan masih belum mereka dapatkan secara komprehensif.
Haekal menegaskan, meskipun Kopdes Merah Putih memiliki legitimasi formal dan dukungan negara, fondasi kelembagaannya masih rapuh. Ia menekankan pentingnya pendampingan berkelanjutan yang tidak berhenti pada pelatihan jangka pendek, melainkan diikuti penguatan literasi, manajemen, dan perencanaan kelembagaan secara strategis.
Lapangan Temukan Usaha Belum Punya Arah yang Jelas
Fasilitator lapangan DFW Indonesia, Sitti Monira Fyenci Laya, menceritakan pengalamannya saat turun melakukan survei di Sulawesi Utara. Ia menemukan sejumlah koperasi masih meraba-raba jenis usaha yang akan dijalankan. Di salah satu lokasi di Kota Bitung, misalnya, pengurus masih berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk menentukan model usaha, meski fasilitas fisik koperasi sudah disiapkan untuk gerai produk lokal seperti ikan olahan dan abon.
Regulasi Tumpang Tindih Ikut Membuat Pengurus Ragu
Kebingungan pengurus koperasi juga dipengaruhi aspek regulasi. Pendamping bisnis Kopdes Merah Putih di Maluku, Herman Nurleteh, menjelaskan adanya perubahan acuan kebijakan yang membingungkan pengelola. Awalnya, Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 mengatur alokasi 30 persen Dana Desa untuk rencana usaha koperasi. Namun kemudian muncul Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 yang menekankan dukungan melalui APBD.
Perubahan rujukan pendanaan ini, menurut Herman, membuat pengurus berada pada posisi dilematis dalam mengambil keputusan usaha dan perencanaan program.
Perlu Reformasi Penguatan Koperasi Desa
DFW Indonesia menilai, penguatan Kopdes Merah Putih hanya dapat tercapai apabila pembinaan tidak bersifat administratif, melainkan berbasis kebutuhan nyata lapangan: pemetaan pasar, kemitraan usaha, kapasitas manajemen, serta kejelasan aturan pendanaan. Koperasi diharapkan tidak sekadar menjadi instrumen kepatuhan kebijakan, tetapi tumbuh sebagai lembaga ekonomi desa yang mandiri, produktif, dan berkelanjutan.
Kunjungi: https://JurnalLugas.Com






