JurnalLugas.Com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, membantah tudingan memperkaya diri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ia menegaskan bahwa jika tujuannya memang mencari kekayaan, ia akan tetap berkarier di dunia bisnis.
“Saya memilih jalan yang sulit tapi bermakna, bukan hanya mengejar keuntungan kekayaan,” kata Nadiem. Ia menekankan, sepanjang karier di Gojek dan Kemendikbudristek, tujuan utamanya adalah memberi kontribusi nyata bagi Indonesia.
Nadiem mengaku bangga dipercaya memimpin kementerian dengan tanggung jawab besar. Ia juga menegaskan, kasus yang menimpanya tidak akan mengubah komitmennya kepada tanah air. “Apa pun hasil sidang, saya tetap berbakti kepada negeri,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2019–2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun. Dugaan ini mencakup Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan USD 44,05 juta (Rp621,39 miliar) dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Nadiem diduga menerima Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai USD 786,99 juta. Berdasarkan LHKPN 2022, harta Nadiem termasuk surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Selain Nadiem, kasus ini menjerat tiga terdakwa lain: Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang masih buron. Jika terbukti, Nadiem terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca berita lainnya: JurnalLugas.Com






