Mandatori Bioetanol 10% Bakal Wajib 2028, Ini Dampaknya BBM dan Investasi

JurnalLugas.Com – Pemerintah menegaskan akan mewajibkan pencampuran etanol 10 persen ke dalam bensin (E10) paling lambat pada 2028. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi untuk mengurangi ketergantungan pada impor BBM sekaligus menekan emisi karbon.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyampaikan, “Targetnya antara 2027–2028 semua BBM harus sudah mengandung bioetanol. Peta jalan penerapannya sedang kami finalisasi,” di Jakarta, Kamis (08/01/2026).

Bacaan Lainnya

Selain itu, Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa pihaknya tengah membahas mekanisme cukai etanol bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Menurutnya, saat ini pembebasan bea cukai etanol hanya berlaku untuk perusahaan yang memiliki izin usaha niaga, seperti Pertamina.

Baca Juga  Kabinet Prabowo Diisukan Dirombak Bahlil dan PKS Angkat Bicara

“Kami sedang mengevaluasi apakah revisi Perpres 40 Tahun 2023 akan mencakup relaksasi cukai untuk mempercepat implementasi bioetanol,” kata Eniya.

Keputusan ini mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya menyetujui penerapan mandatori E10 sebagai langkah strategis menuju energi bersih. Menteri Bahlil juga menegaskan pemerintah akan memberikan insentif bagi investor yang membangun pabrik bioetanol di Indonesia.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menambahkan bahwa kebijakan E10 membuka peluang investasi bagi perusahaan global, termasuk Toyota, untuk mendukung kebutuhan bioetanol di pasar domestik.

Baca Juga  Digadang Pengganti Pertalite Pertamina Kembangkan Pertamax Green dengan Bioetanol Rendah Emisi dan Ini Manfaatnya

Para ahli menilai kebijakan ini berpotensi mendorong pertumbuhan industri bioetanol di Indonesia sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. Dengan adanya insentif dan kepastian regulasi, industri bioetanol diharapkan mampu berkembang cepat dalam beberapa tahun ke depan.

Informasi lebih lanjut terkait kebijakan energi dan bioetanol bisa diikuti melalui JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait