JurnalLugas.Com — Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan mutasi dan rotasi di tubuh Korps Adhyaksa, melibatkan 34 personel. Dari jumlah tersebut, 19 jaksa dipercaya menempati posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di sejumlah daerah di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi perpindahan jabatan ini. Ia menyatakan bahwa langkah mutasi tersebut merupakan prosedur rutin untuk menyesuaikan kemampuan masing-masing jaksa dengan kebutuhan wilayah tugas.
“Ini bagian dari penataan organisasi agar kinerja Kejaksaan di seluruh daerah lebih optimal,” kata Anang di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Mutasi tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.
Salah satu yang menarik perhatian adalah Lie Putra Setiawan, mantan jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dimutasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Poso menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Anang menambahkan, Lie memiliki rekam jejak profesional yang memadai untuk mengemban tugas di wilayah baru.
Daftar Jaksa yang Dimutasi Menjadi Kajari
Berikut nama-nama jaksa yang resmi menempati jabatan Kajari:
- Kardono – Kajari Aceh Barat Daya
- Beni Putra – Kajari Bontang
- Bambang Setiawan – Kajari Ogan Komering Ulu Selatan
- Slamet Jaka Mulyana – Kajari Purwokerto
- Zam Zam Ikhwan – Kajari Gresik
- Aditya Narwanto – Kajari Gorontalo Utara
- Azi Tyawhardana – Kajari Kendari
- Budhi Purwanto – Kajari Gunung Kidul
- Sigit Sugiarto – Kajari Kepulauan Anambas
- Niko – Kajari Indramayu
- Lasargi Marel – Kajari Wakatobi
- Djino Dian Talakua – Kajari Halmahera Barat
- Lie Putra Setiawan – Kajari Kabupaten Blitar
- Yos Arnold Tarigan – Kajari Poso
- Syamsurezky – Kajari Takalar
- Erik Yudistira – Kajari Barru
- Arya Wicaksana – Kajari Batu
- Mochamad Fitri Adhy – Kajari Tapin
- Muhammad Fadly Hasibuan – Kajari Kepulauan Selayar
Anang menekankan bahwa mutasi ini bukan sekadar formalitas. Menurutnya, pergantian jabatan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan pelayanan publik, sekaligus memastikan setiap Kejaksaan Negeri memiliki pimpinan yang tepat sesuai karakteristik wilayahnya.
“Dengan penempatan jaksa yang sesuai, kami berharap penanganan kasus hukum di daerah lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” tambah Anang.
Rotasi ini juga menjadi bagian dari strategi pembinaan profesional jaksa, memperkuat integritas dan kualitas penegakan hukum di seluruh Indonesia.
Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui JurnalLugas.Com.






