Tim 9 Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Hari Ini

JurnalLugas.Com – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru.

Tim penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim 9 menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka pada Jumat (7/8/2026).

Bacaan Lainnya

Informasi mengenai agenda pemeriksaan tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Ia menyatakan pemeriksaan telah dijadwalkan, namun rincian mengenai waktu maupun lokasi masih menjadi kewenangan penyidik yang menangani perkara.

“Agenda pemeriksaan terhadap FA sebagai tersangka memang direncanakan berlangsung hari ini. Teknis pelaksanaannya sepenuhnya ditentukan oleh penyidik Tim 9,” ujar Anang, Jumat 07 Agustus 2026.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemeriksaan diperkirakan berlangsung di kawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

Hingga kini, Febrie diketahui masih menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak status hukumnya berubah menjadi tersangka.

Baca Juga  Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Lima Mangkir Bakal Dipanggil Lagi

Kasus yang menjerat mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang saat ini tengah dikembangkan oleh Tim 9.

Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dalam aliran aset yang kini sedang ditelusuri penyidik.

Proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Penerbitan sprindik tersebut merupakan tindak lanjut setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Kepolisian Republik Indonesia.

Barang bukti yang diserahkan antara lain berupa 74 kilogram emas serta sejumlah uang dalam mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Penyidikan terhadap perkara ini menjadi bagian dari rangkaian penanganan sejumlah kasus besar yang sebelumnya dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Selain perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung juga tengah menangani beberapa penyidikan lain, di antaranya dugaan korupsi dan pencucian uang di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berkaitan dengan operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), hingga perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan kasus PT Asabri.

Baca Juga  Pro Bono Bela Febrie, Hotman Paris Buka-bukaan Soal Honor Pengacara dan Biaya Lobi

Dalam perkara PT Asabri, penyidik sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sementara itu, seorang tersangka lain bernama Don Ritto juga dijerat dalam perkara dugaan TPPU.

Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah diperkirakan menjadi salah satu tahapan penting untuk mendalami asal-usul aset, aliran dana, serta dugaan keterlibatan pihak lain yang masih terus ditelusuri penyidik.

Perkembangan penyidikan kasus ini masih akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, tersangka, serta analisis terhadap barang bukti yang telah diamankan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.

Ikuti perkembangan berita hukum, korupsi, dan kebijakan nasional terbaru hanya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait