Rinaldi Umar Batal Jadi Dirdik Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasannya

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung akhirnya mengubah susunan pejabat yang akan mengisi posisi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Nama Rinaldi Umar yang sebelumnya ditunjuk menduduki jabatan tersebut ternyata tidak jadi menempati posisi strategis itu.

Bacaan Lainnya

Sebagai gantinya, Kejaksaan Agung menunjuk Saiful Bahri Siregar untuk memimpin Direktorat Penyidikan Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan kebutuhan organisasi terhadap pejabat yang memiliki pengalaman kuat dalam menangani perkara tindak pidana khusus.

Menurut Anang, posisi Dirdik Jampidsus membutuhkan sosok yang tidak hanya memiliki pengalaman birokrasi, tetapi juga dinilai sudah matang dalam bidang penyidikan perkara khusus.

“Pak Saiful punya pengalaman penyidikan dan pernah menjadi Kajati,” kata Anang saat ditemui di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Sementara Rinaldi Umar tidak kehilangan posisi dalam struktur Kejaksaan. Ia akan menjalankan tugas baru sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Anang menyebut penempatan tersebut menjadi bagian dari proses pematangan pengalaman Rinaldi sebelum nantinya mendapat kepercayaan untuk menduduki posisi lain yang membutuhkan pengalaman lebih spesifik.

“Pak Rinaldi sementara ditempatkan sebagai Wakajati Sumsel. Untuk Dirdik, diperlukan pejabat yang sudah matang,” ujarnya.

Perubahan ini menarik perhatian karena sebelumnya Rinaldi Umar telah tercantum dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 831 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026.

Dalam keputusan tersebut, Rinaldi dimutasi dari posisi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten untuk mengisi jabatan Direktur Penyidikan Jampidsus.

Rinaldi sedianya menggantikan Syarief Sulaeman Nahdi yang mendapat penugasan baru sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Namun, keputusan tersebut kemudian mengalami perubahan. Pada Selasa, 11 Agustus 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi melantik Saiful Bahri Siregar sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus.

Pelantikan itu menjadi bagian dari rangkaian pergantian sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Sebanyak 34 pejabat dilantik, terdiri atas sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi serta pejabat eselon II.

Penunjukan Saiful Bahri Siregar menempatkan pengalaman penyidikan tindak pidana khusus sebagai salah satu pertimbangan penting dalam mengisi posisi tersebut.

Jabatan Dirdik Jampidsus sendiri memiliki peran penting dalam penanganan perkara pidana khusus di lingkungan Kejaksaan Agung.

Karena itu, perubahan pejabat pada posisi tersebut menjadi perhatian, terutama di tengah kebutuhan penanganan perkara yang membutuhkan kemampuan penyidikan serta pengalaman penegakan hukum yang kuat.

Di sisi lain, Rinaldi Umar kini mendapat tugas baru di Sumatera Selatan. Penempatan sebagai Wakajati Sumsel dipandang sebagai bagian dari perjalanan kariernya di lingkungan Kejaksaan sebelum kemungkinan mendapatkan penugasan berikutnya.

Dengan perubahan tersebut, Saiful Bahri Siregar kini resmi menjalankan tugas sebagai Dirdik Jampidsus, sedangkan Rinaldi Umar melanjutkan pengabdiannya sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Baca berita dan informasi terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Kejagung Pastikan Tidak Ada Kongkalikong Vonis Harvey Moeis

Pos terkait