JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Pada Senin, 12 Januari 2026, penyidik memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis, sebagai saksi dalam perkara yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda tersebut dan menyebut kehadiran saksi menjadi bagian penting dari proses penyidikan yang sedang berjalan. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait perkara kuota haji,” kata Budi singkat kepada awak media.
Berdasarkan catatan internal KPK, Muzakki Cholis tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 09.25 WIB. Kehadirannya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota haji serta tata kelola penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah haji Indonesia. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi yang diduga merugikan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
Hingga kini, KPK masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk memperkuat konstruksi perkara. Penyidik memastikan proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk informasi hukum dan nasional lainnya, kunjungi https://jurnalluguas.com.






