JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengawali tahun dengan langkah tegas. Pada awal Januari 2026, lembaga antirasuah tersebut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diduga terlibat praktik suap terkait pengurangan nilai pajak.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa OTT tersebut berkaitan langsung dengan dugaan pemberian suap untuk menurunkan kewajiban pajak wajib pajak tertentu. Ia menyebut, praktik ini menjadi fokus utama penyelidikan awal yang kini tengah dikembangkan oleh penyidik.
“Ini berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak,” ujar Fitroh singkat kepada awak media di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
OTT Digelar di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara
Meski belum menguraikan detail kronologi perkara, Fitroh memastikan operasi senyap tersebut dilakukan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Dari lokasi itu, KPK mengamankan beberapa pihak yang terdiri dari aparatur pajak serta pihak wajib pajak.
Namun demikian, jumlah pasti orang yang diamankan dalam OTT pertama KPK di tahun 2026 ini masih belum diungkap ke publik. KPK memilih bersikap hati-hati sembari mendalami alat bukti dan aliran dugaan suap yang terjadi.
“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak wajib pajak,” kata Fitroh tanpa merinci identitas maupun jumlahnya.
OTT Pertama KPK di Tahun 2026
Kasus ini menjadi OTT perdana KPK sepanjang tahun 2026, sekaligus menegaskan bahwa sektor perpajakan masih menjadi area rawan praktik korupsi. Penindakan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap integritas aparatur negara, khususnya di sektor penerimaan negara, tetap menjadi prioritas.
Sebelumnya, kabar OTT ini telah beredar luas dan dikonfirmasi oleh pimpinan serta jajaran humas KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan di wilayah Jakarta.
“Terkonfirmasi ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta,” ujar Budi saat dikonfirmasi terpisah.
KPK Masih Dalami Peran dan Modus
Hingga kini, KPK belum mengumumkan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau masih berstatus saksi. Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan langkah hukum lanjutan.
Kasus ini diperkirakan akan membuka kembali diskursus publik terkait reformasi birokrasi perpajakan dan penguatan sistem pengawasan internal di lingkungan Kementerian Keuangan.
Informasi lanjutan terkait perkembangan OTT DJP Jakarta Utara ini akan terus diperbarui seiring dengan pengumuman resmi dari KPK.
Baca berita investigatif dan hukum lainnya di https://jurnalluguas.com






